Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap keberadaan kasino dan praktik judi di Apartemen Robinson, Penjaringan, Jakarta Utara. Dari pengungkapan itu, polisi menetapkan 91 tersangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Dari 91 orang itu, 42 penyelenggara, pemainnya 49 orang," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Selasa, 8 Oktober 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Argo mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang akurat dari warga masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, tim Subdit Jatanras kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek tempat tersebut pada Ahad, 6 Oktober lalu.
"Jadi info ini kemudian ditindaklanjuti, hari Minggu tanggal 6 Oktober sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Jatanras naik ke lantai 29 ini dan melakukan penangkapan dan saat tim datang ada pemain yang sedang main, karyawan sedang berkegiatan," kata Argo.
Saat penggerebekan tersebut, tim juga menyita sejumlah besar barang bukti dan uang tunai sebesar Rp 200 juta.
Adapun kasino yang beroperasi di apartemen tersebut menempati seluruh lantai 29 dengan luas sekitar 200 meter persegi. Jenis permainan judi yang disediakan antara lain judi koprok, poker hingga roullete. Kasino ini juga mempunyai lantai dua yang peruntukkan khusus bagi pemain judi kelas kakap.
Para pelaku judi yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta.