Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Jurus Menkomdigi Meutya Hafid Tutup Celah Praktik Judi Online di Komdigi

Menteri Meutya Hafid melaporkan kasus dugaan judi online alias judol yang melibatkan pegawainya ke Presiden Prabowo.

2 November 2024 | 08.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, peristiwa dugaan keterlibatan pegawainya dalam praktik judi online (judol) berlangsung di tengah capaian tren positif lembaga yang ia pimpin dalam memerangi kejahatan judol.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami, trennya sebetulnya positif dalam 20 hari sejak Presiden Prabowo Subianto dilantik," kata Meutya usai menghadap Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 1 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam laporannya kepada Presiden, mantan jurnalis televisi itu menyebut telah menutup total 187 ribu situs judol dalam 10 hari terakhir.

“Angka ini bukan berarti ini prestasi, tidak, tapi ada kenaikan tajam dalam 10 hari terakhir yang akan kita tambah terus. Mudah-mudahan bisa menangani lebih dari 1,8 juta sampai dua juta situs. Karena kami akan naikkan terus," katanya.

Meutya mengungkapkan adanya tawaran menggiurkan kepada pegawai kementeriannya yang kini terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang penanganan judol.

"Seminimalnya ini bisa terus mengingatkan kepada mereka yang bertugas karena memang tawarannya mungkin sangat besar ya," katanya.

Mengenai kedatangannya bertemu Presiden Prabowo, dia menyebut, untuk kepentingan laporan terkait kasus itu.

Dalam pertemuannya dengan Prabowo sekitar 30 menit, Meutya menyampaikan sejumlah upaya dalam menutup celah praktik judol di lingkup kementerian yang dia pimpin.

Pecat yang terlibat judol

Meutya memastikan pihaknya bakal menindak tegas pegawai kementerian yang terlibat praktik judol. Politikus Partai Golkar ini mengatakan, pegawai tersebut akan dipecat usai ada putusan pengadilan.

"Ini kalau tersangka, tentu akan sementara dinonaktifkan, tapi kalau memang sudah inkrah dia akan diberhentikan dengan tidak hormat," ujarnya.

Tambah tenaga pengawas

Meutya mengatakan, peristiwa penangkapan terhadap pegawainya tersebut sebagai kabar yang mengejutkan pada awal masa jabatannya sebagai menteri.

Menyikapi kondisi itu, Meutya berupaya menutup celah praktik serupa di kemudian hari dengan cara menambah tenaga pengawas operator di ruang digital, sehingga menumbuhkan rasa nasionalisme yang kuat di kalangan pegawai.

Persilakan kepolisian bantu bersih-bersih

Selain itu, Meutya juga membuka ruang bagi kepolisian untuk menindaklanjuti proses penyelidikan kasus di setiap divisi kerja Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Termasuk kalau memang harus masuk ke kantor kami di Kemenkodigi. Bagi kami ini baik, sekali lagi, sebagai upaya bersih-bersih, agar kantor kami juga bisa menjalankan tugas dan fungsi yang diamanahkan Presiden dengan baik," katanya. "Tadi saya sudah berkoordinasi dengan Kapolri, dengan Kapolda. Intinya, mempersilakan untuk kepolisian membantu untuk bersih-bersih.”

Tanamkan jiwa patriotik

Selain itu, Meutya juga berupaya menangkal tawaran menggiurkan dari para pelaku judol dengan menanamkan jiwa nasionalisme melalui praktik kerja sehari-hari.

"Termasuk tadi saya sampaikan bahwa kita apel sekarang sehari tiga kali. Jadi, dari pagi kita apel, menyanyikan Indonesia Raya, mengucapkan pakta, ketika itu nanti ganti shift, kita apel lagi. Jadi, kita bangkitkan semangat nasionalisme mereka, setiap ganti shift kita akan lakukan apel bersama," katanya, dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 11 tersangka kasus judol yang melibatkan oknum pegawai Komdigi di Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Ini 11 orang, beberapa orang di antaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 1 November 2024.

Ade Ary menjelaskan pegawai Kementerian Komdigi tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan web judol hingga memblokir. Namun mereka menyalahgunakan wewenang dengan tidak memblokir situs judol.

Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus