Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kabar Gembira buat Roy Suryo, Tak Ada SP3 di Kasus 3 Akun Pengunggah Meme Patung Budha Mirip Jokowi

Polda Metro Jaya menyatakan kasus yang dilaporkan oleh Roy Suryo terhadap tiga akun media sosial masih berlanjut.

29 Juli 2022 | 14.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan kasus yang dilaporkan oleh Roy Suryo terhadap tiga akun media sosial masih berlanjut. Dia memastikan kasus itu tidak di-SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Jadi tidak dihentikan penyelidikan atau SP3, masih dilakukan penyelidikan. Sejauh ini memang belum ditemukan unsur pidananya ini masih digali,” ujar dia di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 29 Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, Zulpan masih belum bisa mengungkap sejauh mana kasus meme stupa Candi Borobudur itu. Dia juga enggan brkomentar mengenai identitas tiga akun media sosial yang dilaporkan. “Identitas tiga akun tersebut nanti saja itu,” katanya.

Laporan Roy Suryo Terhadap 3 Akun Media Sosial Tak Penuhi Unsur Pidana

Sebelumnya, Zulpan menjelaskan dari hasil gelar perkara, hanya satu laporan yang memenuhi unsur pidana, yakni laporan dengan Roy Suryo adalah terlapornya. "Yang memenuhi unsur pidana hanya Roy sebagai terlapor," tutur dia pada Jumat, 22 Juli 2022.

Sementara itu, laporan Roy terhadap tiga akun media sosial dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana. "Laporannya tidak memenuhi unsur pidana," kata Zulpan saat ditanya soal laporan Roy terhadap tiga akun media sosial.

Roy melaporkan tiga akun media sosial yang menurutnya menjadi penyebar pertama meme stupa Candi Borobudur. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu melaporkan ketiga akun itu setelah unggahan ulang postingan yang sama di akunnya @KMTRoySuryo2 menuai kritik.

Selain itu, Roy juga telah meminta maaf dan menghapus unggahannya. Dia beralasan memposting ulang meme stupa Candi Borobudur sebagai bentuk kritik atas kenaikan tarif masuk Candi Borobudur dan tak ada niat melecehkan umat Budha.

Pengacara Roy Suryo Sebut Laporan Terhadap 3 Akun Media Sosial Jalan Terus

Kuasa hukum Roy Suryo, Pithra Romadoni, memastikan lapora terhadap tiga akun media sosial yang membuat meme stupa Candi Borobudur tetap berjalan. Dia baru menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polda Metro Jaya.

“Saat ini penyidik perkembangannya sedang akan mau memeriksa ahli baik dari ahli pidana ahli ITE dan ahli lainnya,” ujar dia di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis malam, 28 Juli 2022.

Pithra juga mengapresiasi Polda Metro Jaya yang serius dalam menindaklanjuti laporan tersebut. “Jadi memang laporan saya tetap berjalan, dan mengucapkan ribuan terima kasih kepada Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda serta penyidik yang sangat serius sekali menindaklanjuti laporan,” katanya.

Moh. Khory Alfarizi

Moh. Khory Alfarizi

Menjadi wartawan Tempo sejak 2018 dan meliput isu teknologi, sains, olahraga hingga kriminalitas. Alumni Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat, program studi akuntansi. Mengikuti program Kelas Khusus Jurnalisme Data Non-degree yang digelar AJI Indonesia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus