Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kabareskrim: Soal Pengembalian Uang Korupsi, Opini Pribadi Saja

Kabareskrim Polri Komjen Air Dono Sukmanto mengatakan ucapannya soal koruptor bisa dibebaskan asal mengembalikan uang korupsi bukan sikap institusi.

6 Maret 2018 | 18.22 WIB

Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto memimpin Gelar perkara terkait kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat mengikuti di Ruang Rupatama, Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, 15 November 2016. TEMPO/Subekti
Perbesar
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto memimpin Gelar perkara terkait kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat mengikuti di Ruang Rupatama, Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, 15 November 2016. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan ucapannya soal koruptor bisa dibebaskan asal mengembalikan uang yang korupsi bukanlah sikap institusi Polri. Dia menegaskan hal itu merupakan opini pribadinya. "Itu pribadi saja," kata dia di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Selasa, 6 Maret 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dia mengatakan klausul tersebut juga tak tercantum dalam perjanjian soal penanganan aduan korupsi di daerah yang diteken Polri, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. Menurut Ari, ide tersebut hanya sekelebat pemikirannya sendiri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Ari pernah mengatakan penyelidikan terhadap pejabat pemerintahan daerah yang terindikasi korupsi bisa dihentikan jika mengembalikan uang yang dikorupsi. Dia mengatakan pencegahan korupsi lebih penting karena mengurangi dampak kerugian negara. Aggaran penanganan perkara korupsi di kepolisian, kata dia, sering lebih tinggi dibandingkan kerugian negara dari korupsi dengan jumlah yang kecil.

Ari menuturkan anggaran penanganan satu perkara korupsi di kepolisian butuh dana Rp 208 juta. Jika jumlah uang yang dikembalikan koruptor hanya Rp 100 juta, maka negara justru merugi.

"Nanti belum penuntutan berapa lagi, sampai dengan masa pemidanaan," ujar Ari dalam acara penandatanganan perjanjian antara Kementerian Dalam Negeri, Polri dan Kejaksaan Agung soal penanganan aduan korupsi di daerah, di Jakarta, Rabu, 28 Februari 2018.

Ari menjelaskan, yang dia maksud dengan penghentian penyelidikan bukan berarti si pejabat yang terindikasi korupsi akan dibebaskan sepenuhnya. Melainkan hanya mengganti hukuman, dari sanksi penjara ke sanksi sosial. "Jadi sanksinya tetap ada," kata dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus