Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konsitusi atau MK mengabulkan permohonan Partai Golkar untuk pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh atau DPRA di Daerah Pemilihan Aceh 6. Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Suhartoyo memerintahkan Komisi Pemilihan Umum menggelar penghitungan ulang surat suara sengketa pileg di Dapil 6 Aceh.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Suhartoyo menyebut, penghitungan ulang surat suara perlu dilakukan terhadap seluruh tempat pemungutan suara atau TPS dari delapan kecamatan di Dapil 6 Aceh. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Suhartoyo di ruang sidang, Jumat, 7 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun delapan kecamatan yang seluruh TPS-nya diperintahkan untuk menghitung ulang surat suara di antaranya Kecamatan Idi Rayeuk, Birem Bayeun, Peureulak, Ranto Peureulak, Peureulak Timur, Peureulak Barat, Simpang Jernih, dan Peunaron.
Dalam pertimbangan Mahkamah yang disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat itu menyoroti adanya perbedaan suara dari formulir C hasil dan formulir D hasil untuk perolehan suara caleg DPRD di Kecamatan Idi Rayeuk. Mahkamah juga mengatakan, tidak menemukan adanya tindak lanjut dari PPK di sepuluh kecamatan pasca instruksi dari KIP Kabupaten Aceh Timur dan putusan Bawaslu Provinsi Aceh.
"Menyatakan bahwa sepuluh kecamatan itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pemilu yang bersifat administratif dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara," ucap Arief.
Karena itu, Mahkamah tidak dapat meyakini kevalidan angka perolehan hasil suara yang ada di formulir D hasil Kecamatan. Hakim Konstitusi menilai, dalil pokok permohonan Partai Golkar selaku pemohon dapat dikatakan beralasan menurut hukum.
"Sehingga dipandang perlu dilakukan penghitungan ulang surat suara untuk seluruh TPS di Dapil 6 Aceh," katanya. Adapun MK memberikan batas waktu terhadap KPU selaku termohon untuk menggelar penghitungan ulang surat suara untuk perolehan hasil caleg DPRA Dapil 6 Aceh paling lama 30 hari setelah putusan diucapkan.