Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kabur ke Ketapang Kalbar, Pembunuh Wanita di Garut Ditangkap Setelah 12 Hari Buron

Polisi menangkap pembunuh seorang wanita di Garut. Tersangka melarikan diri ke Ketapang Kalimantan Barat dengan bekerja di pabrik tahu.

24 Mei 2024 | 16.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap Otang 31 tahun, pembunuh wanita paruh baya di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dia ditangkap di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, setelah buron selama 12 hari. "Kami memberikan tindakan tegas terukur karena tersangka berusaha melarikan diri," ujar Kasat Reskrim Polres Garut, Ajun Komisaris Ari Rinaldo, dalam keterangannya, Jumat, 24 Mei 2024, di Mapolres.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peristiwa pembunuhan itu dipicu gara-gara tersangka tidak diberikan pinjaman motor oleh korban, Neneng, 53 tahun. Kejadian itu berlangsung di rumah korban pada Kamis, 9 Mei 2024 sekitar pukul 22.30 WIB, tepatnya di Kampung Leuwi Leutak, Desa Cipangramatan, Kecamatan Cikajang. Pelaku dan korban ini masih memiliki hubungan darah yakni Bibi dan ponakan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat itu, pembunuh yang merupakan warga Dusun Kubang, Desa Bangunsari, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, tengah berkunjung ke rumah korban. Selama dalam perjalanan, pelaku berniat merampas motor korban dengan modus meminjam untuk digunakan pulang ke Ciamis. Namun, Neneng menolaknya dengan alasan tidak disetujui anaknya. 

Karena kesal, Otang mendorong Neneng hingga terjatuh ke lantai dapur. Merasa terancam, Neneng mengambil pisau untuk menakuti. Bukannya takut, Otang malah mengambil pisau itu hingga tangannya terluka dan kembali mendorong Neneng. Melihat korban terkapar, Otang, mengambil cobek batu berdiameter 35 sentimeter untuk menghabisi nyawa korban dengan cara memukul kepala korban sebanyak 4 kali.

Setelah memastikan Neneng meninggal, pelaku memasuki kamar anak perempuan korban, OR, 14 tahun untuk meminta kunci motor beserta surat kendaraannya. Karena melawan, pelaku pun berusaha membunuh OR dengan membenturkan kepalanya ke dinding. Beruntung OR dapat selamat dengan berpura-pura meninggal. "Korban OR mengalami luka yang cukup serius dibagian kepala," ujar Ari.

Ari menambahkan, pelaku membawa motor dan handphone korban ke rumah pacarnya di daerah Banjar. Usai menitipkan motor, Otang, bergegas ke Tanjung Perak, Surabaya untuk menyeberang ke Kalimantan. Melalui temannya, Otang bekerja di pabrik tahu yang berada di Desa Banjarsari Timur, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. "Kami melakukan penyisiran bersama Polres Ketapang selama beberapa hari karena tidak tahu medan," ujar Ari.

Akibat perbuatannya Otang dijerat pasal 338 dan 365 Kitab Undangan-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara diatas 20 tahun. Selain itu Otang juga dijerat pasal 76 C juncto pasal 80 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 atas perubahan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Saat ini kami bersama KPAI juga melakukan pendampingan untuk memulihkan kondisi psikologi OR," ucap Ari.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus