Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kadis Pendidikan Maluku Utara Tersangka Penyuap Abdul Gani Kasuba Rp 1,2 Miliar, Ini Konstruksi Kasusnya

KPK menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Maluku Utara, Imran Jacub sebagai tersangka penyuap Abdul Gani Kasuba.

4 Juli 2024 | 19.45 WIB

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu bersama tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo (kanan), menghadirkan Pejabat Pembuat Komitmen pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah tahun 2017 - 2021, Yofi Oktarisza, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Yofi Oktarisza, dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian kelas 1 Jawa Bagian Tengah dan di lingkungan Direktorat Prasarana Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu bersama tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo (kanan), menghadirkan Pejabat Pembuat Komitmen pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah tahun 2017 - 2021, Yofi Oktarisza, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Yofi Oktarisza, dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian kelas 1 Jawa Bagian Tengah dan di lingkungan Direktorat Prasarana Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara yang menjerat eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Imran Jacub menjadi tersangka karena menjanjikan sesuatu kepada Abdul Gani Kasuba untuk pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Plh. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan KPK telah memeriksa saksi-saksi. "Serta penggeledahan di beberapa lokasi rumah, kantor atau ruang, pekarangan, tempat tertutup lainnya," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 4 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Abdul Gani Kasuba bersama Ramadhan Ibarahim dan Ridwan Arsan menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya. Kewajiban yang dimaksud perihal pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa, pemberian rekomendasi dalam rangka pengurusan perizinan, dan penunjukan/pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.

Abdul Gani Kasuba juga diduga menerima sejumlah uang dan/atau barang yang ada kaitannya dengan pengadaan barang/jasa, pengurusan perizinan dan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dari para pihak, di antaranya KW (Kristian Wuisan alias Kian), STC (Stevie Thomas C), DI (Daud Ismail), AH (Adnan Hasanudin), dan RA (Ridwan Arsan).

Total penerimaan uang oleh Abdul Gani Kasuba pada kurun 2019–2023 yang sudah terkonfirmasi adalah sebesar Rp 102 miliar. Pemberian itu melalui beberapa rekening, termasuk lewat Ridwan Arsan sejak November 2023 hingga Desember 2023 dengan total Rp 1,2 miliar.

Penerimaan uang tersebut di antaranya dari Imran Jakub sebesar Rp 210 juta untuk jabatan Kepala Dinas Pendidikan Maluku Utara. Duit itu diberikan sebelum Imran dilantik. Setelah pelantikan, Imran kembali menyerahkana besel Rp 1,027 miliar.

Pada saat terjadi tangkap tangan terhadap Abdul GaniKasuba, Imran sempat turut diringkus oleh satgas Kedeputian Penindakan KPK. Namun ketika itu mereka belum punya cukup alat bukti sehingga dilepaskan.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus