Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya masih menangani kasus penemuan tujuh mayat di Kali Bekasi. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Inspektur Jenderal Abdul Karim, mengatakan kasus ini turut menjadi atensi Markas Besar Polri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Propam pun memberi asistensi dalam penanganan kasus tersebut. "Prinsipnya, kami memberikan asistensi bahwa dalam penanganan kasus ini harus melibatkan pihak eksternal supaya terbuka, transparan, dan objektif," kata Karim saat ditemui di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Kamis, 26 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, pihak eksternal memberikan bantuan pengawasan kinerja Polri di lapangan. Dengan tangan terbuka, Karim mempersilakan masyarakat dan lembaga eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional, Indonesia Police Watch, dan lain-lain untuk memberi evaluasi.
Apabila dalam kasus tujuh mayat di kali Bekasi ada pelanggaran kode etik profesi oleh anggota Polri, maka Propam tidak segan untuk menindak secara etik. Upaya itu sebagai keterbukaan informasi kepada publik.
"Kalau kami temukan anggota yang salag, kami harus tindak. Tidak boleh kami tidak tindak," ucap Abdul Karim.
Saat ini Bidang Propam Polda Metro Jaya telah memeriksa 17 anggota dalam kasus mayat di kali Bekasi. Kemudian ada 10 warga sipil yang dimintai keterangan.
Kematian mereka diduga berawal dari pembubaran tawuran oleh Tim Patroli Perintis Presisi pada Sabtu, 21 September 2024, di wilayah Bantargebang, Kota Bekasi. Lalu pada Minggu pagi, jenazah ditemukan di aliran kali dekat Perumahan Pondok Gede Permai, Jatirasa, Jatiasih, Kota Bekasi.
Tim kedokteran forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati telah mengidentifikasi tujuh jenazah tersebut, yaitu Muhamad Farhan (20 tahun), Rizki Ramadan (15 tahun), Ridho Darmawan (15 tahun), Rezky Dwi Cahyo (16 tahun), Vino Satriani (15 tahun), Muhammad Rizki (19 tahun) dan Ahmad Davi (16 tahun). Semu jenazah telah diserahkan kepada pihak keluarga.