Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

24 Maret 2024 | 23.42 WIB

Adam Deni Gearaka menanggapi surat dakwaan kasus pencemaran nama baik Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Perbesar
Adam Deni Gearaka menanggapi surat dakwaan kasus pencemaran nama baik Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kalapas Kelas I Cipinang, Enget Pulungan Prayer Manik, memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, pegiat media sosial yang mendekam di penjara karena sempat dilaporkan pencemaran nama baik. Dia menyebut kondisi Adam Deni saat ini baik-baik saja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Saudara Adam Deni dalam keadaan sehat. Ini langsung berhadapan dengan saya,” kata Prayer Manik saat dihubungi pada Ahad, 24 Maret 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Prayer Manik juga menepis adanya kabar burung soal Adam Deni telah mendapat kekerasan dari penjaga lapas. Adam sempat disebut mendapat perlakuan yang diduga penganiayaan hingga tulang rusuk bagian kiri retak. 

“Tidak ada, saya sedang ngobrol dengan Adam Deni. Seharian saya di kantor,” kata dia. 

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR  Ahmad Sahroni melaporkan pegiat media sosial Adam Deni Gearaka dengan pasal pencemaran nama baik. Laporan itu dibuat Sahroni karena keberatan dengan pernyataan-pernyataan Adam yang dinilai hanya tuduhan tanpa bukti.

Menurut politikus NasDem itu, Adam Deni harus mengikuti seluruh proses hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya. "Dia harus ikutin proses hukumnya atas apa yang dia lakukan," kata Ahmad Sahroni melalui pesan WhatsApp, Jumat, 23 Februari 2024.

Sahroni tidak terima atas ucapan Adam Deni yang menyebut dirinya mengeluarkan uang Rp 30 miliar untuk mengkriminalisasi dan mengerahkan aparat hukum untuk memenjarakannya sebagai upaya pembungkaman. Oleh karena itu, anggota legislatif itu menempuh jalur hukum. "Mau bungkam apanya emang? (Langkah hukum diambil) biar mulutnya jangan seenak jidatnya," ujarnya.

Ahmad Sahroni mengungkapkan belum lama mengenal Adam Deni. Ia baru bertemu dengan pegiat media sosial itu saat di Bali.

Sebelumnya, pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, mengatakan belum genap satu tahun mengenal Ahmad Sahroni. Namun, ia bercerita pernah berkunjung ke Bali bersama sebelum dipenjara karena kasus pelanggaran informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang dilaporkan oleh politikus Partai NasDem itu.

Adam Deni dijadwalkan bebas pada Maret, tetapi ia harus kembali menjalani proses hukum karena dilaporkan lagi oleh Sahroni dengan tuduhan mencemarkan nama baik dan sudah berstatus terdakwa. "Kenal sama Sahroni itu belum ada satu tahun, ya, mungkin, dia pernah jalan-jalan ke Bali, fotonya ada, sohib (sahabat karib) kerena memang, ya awalnya sohib tapi tiba-tiba...," kata Adam saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 20 Februari 2024.

Adil Al Hasan

Bergabung dengan Tempo sejak 2023 dan sehari-hari meliput isu ekonomi. Fellow beberapa program termasuk Jurnalisme Data AJI Indonesia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus