Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kaleidoskop 2023 : Anak Berulah Korupsi Bapak Terkuak, Rafael Alun dan AKBP Achiruddin Hasibuan

Korupsi menyeret pejabat tinggi terkuak setelah aksi kekerasan dilakukan anak eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun dan anak AKBP Achiruddin Hasibuan.

30 Desember 2023 | 09.19 WIB

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo memeluk putranya Mario Dandy, seusai mengikuti sidang, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 November 2023. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dua saksi dari jaksa penuntut umum, yaitu Mario Dandy yang merupakan terpidana kasus penganiayaan berat dan Accounting Bilik Kopi Equity Ikhfa Fauziah. TEMPO/Imam Sukamto
material-symbols:fullscreenPerbesar
Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo memeluk putranya Mario Dandy, seusai mengikuti sidang, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 November 2023. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dua saksi dari jaksa penuntut umum, yaitu Mario Dandy yang merupakan terpidana kasus penganiayaan berat dan Accounting Bilik Kopi Equity Ikhfa Fauziah. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Korupsi yang menyeret pejabat tinggi terkuak setelah aksi kekerasan dilakukan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun dan anak AKBP Achiruddin Hasibuan. Beriku kasus korupsi yang dilakukan oleh ayah kedua anak tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo


Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo Terjerat Pidana Pencucian Uang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada 30 Agustus 2023 lalu, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo–ayah dari Mario Dandy tersangka kasus penganiayaan David Ozora, menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar. 

Selain itu, Rafael Alun juga didakwa atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama istrinya, Ernie Meike Torondek. Dalam periode 20 tahun ini, Rafael Alun diduga melakukan tindak pencucian uang sebesar Rp 57,7 miliar. Ia juga diduga menerima 2 juta dollar Singapura atau senilai Rp 22,5 miliar (kurs Rp 11.276,63), serta 937.000 dollar AS atau senilai Rp 14,3 miliar (kurs Rp 15.321). 

Kemudian, pada 11 Desember 2023 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Rafael Alun melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Tersangka Aditya Hasibuan (depan, kiri), AKBP Achiruddin Hasibuan (ketiga kiri), dan pemeran pengganti korban Ken Admiral memperagakan adegan saat rekontruksi kasus penganiayaan Ken Admiral di Polda Sumatera Utara, Medan, Senin, 8 Mei 2023. Adapun korban Ken Admiral tampak tidak menghadiri rekonstruksi tersebut. Korban tidak hadir di Polda Sumut karena berada di Manchester, Inggris. ANTARA FOTO/Yudi


AKBP Achiruddin Hasibuan Biarkan Anak Melakukan Pengaiayaan dan Terjerat Perkara Gratifikasi

Kepolisian Daerah Sumatera Utara atau Polda Sumut menetapkan Ajun Komisaris Besar Polisi atau AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka dugaan gratifikasi gudang solar di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia, pada 9 Juni 2023 lalu. Selain itu, AKBP Achiruddin juga menjadi tersangka dugaan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. 

Akibat tindakan tersebut, Achiruddin mendapat tuntutan JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan pidana penjara selama enam tahun dalam perkara solar ilegal atau BBM ilegal dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Tak berhenti di situ, Achiruddin Hasibuan juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral. Akibat pembiarannya tersebut, pada 2 Mei 2023, Polda Sumut memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKBP Achiruddin karena terbukti melanggar kode etik Polri. 


MICHELLE GABRIELA  | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | ANTARA | ANANDA BINTANG PURWARAMDHONA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus