Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan orang tua Yosua memaafkan Richard Eliezer atau Bharada E yang mengatakan terpaksa membunuh anak mereka karena tidak bisa menolak perintah Ferdy Sambo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Hal ini disampaikan Kamaruddin ketika ditanya ihwal reaksi orang tua Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, berkaitan dengan pernyataan Richard tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Kita harus memaafkan orang yang minta maaf dong. Tuhan saja memaafkan kita apalagi kita, masa tidak memaafkan orang. Intinya kalau minga maaf, dimaafkanlah,” kata Kamaruddin saat dihubungi Tempo, Ahad, 23 Oktober 2022.
Namun Kamaruddin menyesalkan sikap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang berkelit mengakui kesalahannya. “Ya namanya minta maaf mengakui kesalahannya itu kan sikap yang baik, jangan kayak Ferdy Sambo sudah membunuh tetapi berkelit terus,” kata Kamaruddin.
Kamaruddin juga mengatakan dirinya bersama 11 saksi lain akan hadir langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjadi saksi terdakwa Richard Eliezer Selasa besok, meski Majelis Hakim mengizinkan kesaksian jarak jauh via Zoom.
“Semua 12 saksi, tanpa terkecuali, orang tua, kerabat, termasuk kekasih Yosua akan hadir langsung ke Jakarta,” kata Kamaruddin Simanjuntak saat dihubungi Tempo, Ahad, 23 Oktober 2022.
Alasan pilih datang langsung ketimbang secara daring
Kamaruddin mengatakan kehadiran langsung saksi ini untuk mengantisipasi gangguan internet apabila dilakukan via Zoom, seperti yang diizinkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mengatakan kehadiran langsung ini agar saksi bisa memberikan keterangannya secara jelas.
Kamaruddin mengatakan ayah dan ibu almarhum Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, akan berangkat ke Jakarta pada Senin, 24 Oktober 2022. Mereka akan diinapkan di salah satu hotel di Jakarta. Kamaruddin mengatakan memberangkatkan kedua orang tua Yosua atas biaya pribadinya.
Ia mengatakan tidak ada persiapan spesifik yang dilakukan orang tua Yosua untuk bersaksi. Hanya saja persiapan mental dengan berdoa perlindungan dari Tuhan agar bisa bersaksi dan selamat ketika pulang.
“Persiapan kedua ya mempelajari berkas perkara yang sudah mereka pernah ucapkan,” kata Kamaruddin.
Kamaruddin sendiri adalah salah satu dari 12 orang yang akan menjadi saksi sidang Richard Eliezer Selasa besok. Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan 12 saksi yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi untuk sidang Selasa depan, 25 Oktober 2022. Majelis hakim memperbolehkan JPU untuk menghadirkan saksi di Jambi via Zoom sesuai Peraturan Mahkamah Agung tentang Covid-19.
Sebelumnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat dan mengatakan ia hanya seorang anggota yang tidak bisa menolak perintah jenderal.
Selanjutnya: Permintaan maaf ditulis Richard saat berada di rutan..
Surat permintaan maaf ini ditulis oleh Richard dari rumah tahanan Bareskrim Polri, Ahad, 16 Oktober 2022. Namun ia baru sempat menyampaikannya selama sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 18 Oktober 2022.
“Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal. Terima kasih,” kata Richard selepas sidang.
Ia kembali menyampaikan belasungkawa untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Yosua. Pun ia mendoakan Yosua, yang ia panggil ‘Bang Yos’, agar diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus.
“Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak-Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf. Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga, Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan, serta penghiburan untuk keluarga almarhum Bang Yos,” ujar Richard.
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini, Selasa, 18 Oktober 2022. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Richard Eliezer dituduh menembak rekanny Yosua Nofriansyah Hutabarat atas perintah atasannya, Ferdy Sambo, di rumah dinas Ferdy di Kompleks Polri Duren Tiga, pada 8 Juli 2022.
Baca: Orang Tua Brigadir J Akan Hadir Langsung Sebagai Saksi Sidang Richard Eliezer