Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kapolda Jawa Barat Jelaskan Kronologi Pembakaran Bendera di Garut

Polda Jawa Barat menangani kasus pembakaran bendera di lapangan Limbangan, Kabupaten Garut saat Peringatan Hari Santri.

23 Oktober 2018 | 16.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bandung - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Brigadir Jenderal Agung Budi Maryono menjelaskan kronologis kejadian pembakaran bendera di Garut, pada Ahad, 21 Oktober 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pembakaran bendera itu, kata dia, terjadi di lapangan Limbangan, Kabupaten Garut, di sela acara peringatan Hari Santri Nasional. Saat ratusan santri berkumpul dan melakukan upacara peringatan Hari Santri Nasional, tiba-tiba ada salah satu peserta yang mengibarkan bendera bertuliskan kalimat tauhid.

Tak lama kemudian, tiga orang yang mengenakan seragam Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser) mengamankan orang yang mengibarkan bendera itu.

"Secara refleks tiga orang yang menggunakan seragam Banser merebut bendera tersebut dan sudah diserahkan. Kemudian tadinya bendera itu mau diinjak-injak oleh masa yang lain dan tiga orang ini berinisiatif membakar bendera itu," kata Agung di Mapolda Jabar, Jalan Sukarno Hatta, Bandung, Selasa, 23 Oktober 2018.

Adapun untuk tiga orang yang diduga membakar bendera ini masih dalam status terperiksa. Menurut dia, Kepolisian masih akan melakukan pemeriksaan mendalam terkait insiden pembakaran bendera itu.

"Kami dapat informasikan dari fakta sementara, tepatnya di Alun-laun Limbangan, ada tiga orang atas inisial A, N dan F. Sekarang sedang dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Polres Garut," ucapnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus