Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kapolda Metro Sebut Firli Bahuri Masih Ada Kemungkinan Diperiksa Lagi

Firli Bahuri masih memungkinkan untuk dimintai keterangan lagi oleh penyidik Polda Metro Jaya.

26 Juni 2024 | 20.22 WIB

Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya belum menahan Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto mengatakan Firli masih diperlukan untuk dimintai keterangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Masih memungkinkan ada pemeriksaan lagi,” ucapnya saat ditemui di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 26 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada Rabu, 22 November 2023. Firli dijerat Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidana maksimal terhadap dia maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara dan minimal empat tahun kurungan. Kemudian diancam denda maksimal Rp 1 miliar dan minimal Rp 200 juta.

Padahal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seseorang yang diancam pidana lebih dari lima tahun penjara dapat dilakukan penahanan. Meski demikian, Polda Metro Jaya telah mencegah Firli keluar negeri.

Karyoto menyampaikan, penyidik juga masih berupaya menyelesaikan berkas perkara Firli. “Saya memerintahkan kepada tim penyidik untuk melakukan penyidikan yang terbaik,” kata perwira tinggi Polri tersebut.

Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo mengakui memberi uang Rp 1,3 miliar kepada Firli dengan dua kali pemberian. Pertama kali Syahrul memberi Rp 500 juta dalam bentuk valuta asing, kemudian yang kedua Rp 800 juta.

Syahrul juga mengaku pernah bertemu Firli Bahuri di GOR Tangki di Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat. Dia beralibi bahwa pertemuan dan pemberian uang itu sebagai bentuk persahabatan.

“Saya pikir persahabatan saja saya dengan Pak Firli. Saya sama-sama di kabinet dan biasa duduk berdekatan dengan beliau,” kata Syahrul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus