Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, ditahan di Polres Jakarta Utara seusai dilaporkan oleh PT Jakpro

13 April 2024 | 10.59 WIB

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Perbesar
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan membantah tuduhan telah menekan eks warga Kampung Bayam agar keluar dari Kampung Susun Bayam (KSB).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Mana ada Komandan Polres ikut menekan. Enggak ada," kata dia dalam sambungan telepon, Jumat, 12 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tuduhan ini disampaikan oleh Sutarjo-eks warga Kampung Bayam—yang mengaku bertemu dengan Gidion saat dia dan warga lain datang menjenguk Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, yang ditahan di Polres Jakarta Utara sejak Selasa, 2 April lalu.

Sutarjo mengatakan, Gidion saat itu meminta warga membuat surat pernyataan jika menginginkan Furqon bebas. Sutarjo bertanya bentuk surat pernyataan itu seperti apa.

"Pernyataan kalian sudah menyerobot tempat di situ. Lalu kosongkan tempat itu sementara, baru Furqon dibebaskan," kata dia, meniru ucapan Gidion, Rabu, 10 Maret 2024.

Sutarjo bercerita, Gidion tampak greget ketika warga melibatkan pengacara dalam kasus penahanan Furqon. Pembebasan Furqon, kata Sutarjo yang didengar langsung dari Gidion, tinggal kesepakatan warga. "Saya cuma nunduk," ujar dia.

Saat itu, Sutarjo dan warga datang ke Polres Jakarta Utara untuk meminta polisi menangguhkan sementara penahanan Furqon. Menurut warga, polisi beberapa kali menjanjikan penangguhan itu, tapi hingga Lebaran tak terealisasi.

Kepada Sutarjo, Furqon meminta supaya ia secepatnya bisa dibantu dikeluarkan dari penjara. "Apa pun caranya saya harus keluar," tutur dia menirukan ucapan Furqon saat mereka bertemu di penjara. Namun dalam hal lain, jika Furqon dibebaskan maka syaratnya warga harus meninggalkan Kampung Susun Bayam.

Furqon ditahan atas laporan oleh PT Jakarta Proportindo (Jakpro) dengan tuduhan pencurian, pengrusakan, dan memasuki area tanpa izin. Laporan itu dilayangkan pada Desember 2023. Furqon dan sejumlah eks warga Kampung Bayam diketahui menerobos Kampung Susun Bayam dan menempati paksa sejumlah unit.

Warga membantah tudingan itu. Mereka menganggap tidak ada aksi pencurian dan pengrusakan.

Sementara soal Kampung Susun Bayam yang ditempati, warga mengklaim, bangunan itu merupakan hak mereka yang tergusur saat pembangunan Jakarta International Stadium atau JIS. Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakpro diketahui tak kunjung menyerahkan kunci unit KSB kepada eks warga Kampung Bayam karena belum ada kesepakatan soal biaya sewa.

Sutarjo menilai, jika warga harus disuruh pindah dari Kampung Susun Bayam baru Furqon dibebaskan, itu bukan penahanan atas sebuah pelanggaran. "Itu sandera," kata dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus