Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kapolri Terima Surat Promosi 2 Personel KPK yang Dipulangkan

Kapolri menyatakan telah menerima surat promosi dua eks pegawai KPK yang dipulangkan ke institusinya.

10 Februari 2023 | 10.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengkonfirmasi surat usulan pengembalian Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro ke Polri. Ia mengaku dirinya telah menerima surat usulan tersebut dari komisi anti rasuah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya menerima surat usulan untuk promosi jabatan terhadap Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan,” kata Kapolri kepada Tempo melalui pesan tertulis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Listyo mengatakan surat tersebut disampaikan kepadanya sebagai usulan menerima dua orang tersebut ke Polri. Dia menjelaskan surat tersebut sebagai usulan pengembangan karir keduanya di kepolisian.

“Dalam rangka pembinaan karir selanjutnya di Institusi Polri,” ujar Listyo melalui pesan tertulis kepada Tempo.

Sejumlah pegawai KPK dipulangkan ke institusi asal

Belakangan, dikabarkan sejumlah pegawai di KPK kembali ke institusi asal mereka. Sebelumnya, eks Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto kembali ke Kejaksaan Agung setelah 11 tahun mengabdi di komisi anti rasuah.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan kembalinya Fitroh ke Kejaksaan Agung merupakan atas permintaan pribadi sejak akhir tahun 2022 lalu. Ia menjelaskan alasannya adalah untuk mengembangkan karir di Kejaksaan Agung.

“Dan tidak hanya beliau juga. Ada juga Jaksa KPK senior yang lain yang bertugas di bagian Koordinasi dan Supervisi,” kata Ali pada 1 Februari 2023 melalui pean tertulis.

Mengenai Karyoto dan Endar Priantoro, keduanya sempat diadukan kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa waktu lalu. Mereka diadukan oleh sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat dengan tuduhan menentang perintah atasan dalam penanganan kasus Formula E.

Mengutip pemberitaan Koran Tempo edisi Rabu 8 Februari 2023, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haries menyebut LSM yang mengadukan Endar dan Karyoto mengatasnamakan aliansi mahasiswa. Namun, ia menyebut tidak ada nama orang dari aliansi mahasiswa tersebut.

“Tidak ada nama orang sebagai pelapor,” ujar dia.

Pergantian dan pemulangan para deputi plus direktur KPK ke institusi asalnya ditenggarai karena kisruh soal penanganan kasus Formula E. Menurut pemberitaan Koran Tempo, mereka tak mau menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan karena belum menemukan bukti yang kuat terkait adanya tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan balapan jet darat elektrik tersebut oleh Pemprov DKI Jakarta. Sementara Ketua KPK Firli Bahuri terus mendesak agar kasus itu naik ke tahap penyidikan.  

MIRZA BAGASKARA| LINDA TRIANITA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus