Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara, Bakal Ajukan Banding?

Vonis perkara korupsi LNG Pertamina ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang minta Karen Agustiawan dipenjara 11 tahun dan denda Rp 1 miliar.

25 Juni 2024 | 08.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan menyatakan belum memutuskan untuk banding atas vonis sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) periode 2011-2021. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketika ditemui usai putusan, Karen menyebut belum bisa menentukan apakah dirinya bakal mengajukan banding atau tidak. "Saya enggak mau bahas soal banding dulu ya. Karena terus terang keputusan hari ini itu saya lelah secara batin dan fisik. Jadi saya enggak mau bicara itu dulu," kata dia sambil berjalan di area parkir Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin malam, 24 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun kuasa hukum Karen, Luhut Pangaribuan menyebut pihaknya akan mengajukan banding. “Banding, kalau saya sih banding. Saya sebenernya menyatakan banding, tapikan hak dari Terdakwa, jadi saya enggak mendahului dia. Shock, saya kira kan itu sudah dengar langsung (putusan hakim),” kata dia. 

Dalam sidang putusan semalam, hakim menyatakan Karen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Vonis dalam perkara korupsi LNG Pertamina ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Karen Agustiawan dipidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Jaksa meyakini Karen melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. 

Jaksa juga menuntut Karen membayar uang pengganti Rp1.091.280.281 (Rp1,1 miliar) dan US$104.016 dalam waktu satu bulan setelah ada putusan tetap. Jika tidak sanggup, hartanya akan disita dan dilelang untuk menggantinya. Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, jaksa meminta Karen dipenjara selama dua tahun.

Adapun dalam perkara korupsi di Pertamina ini, jaksa mendakwa Karen Agustiawan telah merugikan negara sebesar US$ 113,84 juta atau setara Rp 1,77 triliun dalam kasus pengadaan LNG tersebut. Karen juga didakwa memperkaya diri sebesar Rp 1,09 miliar dan US$ 104.016 atau setara dengan Rp1,62 miliar, serta memperkaya korporasi Amerika Serikat, yakni Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) senilai US$ 113,84 juta yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Pilihan Editor: Top 3 Hukum: Konser Musik di Tangerang Berakhir Rusuh, Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus