Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TIGA oknum TNI-AL, Sersan Sutomo, Kopral Suyono dan Mus'ar 1
Apil lalu dihukum oleh Mahkamah Militer di Tanjungpinang,
karena terbukti melakukan pembajakan di laut. Mereka tertangkap
basah, 26 Juni tahun lalu, oleh patroli kapal perang Singapura.
Yaitu setelah mereka membajak, merampas barang dan sejumlah uang
dari 5 kapal nelayan Singapura di sebelah utara Pulau Berakit --
salah satu titik luar daratan Indonesia. Ketiga oknum itu
seharusnya bertugas mengamankan perairan.
Parlemen Singapura, tahun lalu, pernah mendakwa kapal-kapal
patroli laut RI senng main kayu. Kapal nelayan Singapura,
katanya, sering dipungli di laut bebas. KBRI kita di Singapura
membantah tuduhan semacam itu. Tapi, kira-kira empat bulan
setelah tuduhan parlemen Singapura, kapal perang mereka
membuktikannya.
Ceritanya begini. Sutomo hari itu memimpin patroli dengan kapal
KRAL 227. Menurut mereka, sekitar 1 jam 20 menit berlayar dari
Pulau Berakit -- jadi berarti baru 8 mil dari titik luar daratan
Indonesia (jika kecepatan kapal ratarata 6 mil/jam) -- ada 5
kapal nelayan Singapura tengah bekerja. KRAL mendekat dan Sutomo
memerintahkan agar mereka tetap di tempat. Dua di antara mereka
kabur. Tapi SMF 587, 749 dan 797 menyerah begitu saja.
Pemeriksaan dilakukan. Tapi Sutomo dan kawan-kawan bekerja
melampaui batas. Mereka menyikat harta awak nelayan negeri
tetangga itu. Menurut kesaksian, begitu keterangan nelayan
Singapura di mahkamah militer, sebelumnya sudah terjai
tawar-menawar pungli antara S$30 - S$50 setiap SMF.
Tawar-menawar tak dilanjutkan. Oknum anggota AL kita merogoh
kantong para nelayan tangkapannya dan mengambil sejumlah uang,
cuma S$486, 3 korekapi Ronson, dan 2 jam tangan murahan Rodania
dan Santos, serta sebuah teropong laut. Kalau ditotal,
pembajakan itu hanya beromet tak lebih-dari S$ 1.000 saja.
Celana Kolor
Namun, begitu kesaksian, perampasan dilakukan oleh Sutomo dkk
dengan ancaman bedil. Malah awak KRAL mengambil alih kemudi SMF
797.
Baru beberapa meit KRAL bergerak hendak kembali ke Berakit,
muncullah kapal perang Singapura RSS Sea Lion, memaksa Sutomo
merapatkan kapalnya di bawah ancaman senjata berat. Rupanya SMF
587, setelah dibajak, segera melapor kepada Sea Lion yang
kebetulan tengah partoli di sana.
Di atas kapal perang Singapura itu Sutomo dan anak buahnya
dilucuti. Malah, kata mereka, awak RSS menelanjanginya hingga
mereka tinggal bercelana kolor. Dalam perjalanan ke pangkalan
angkatan laut Singapura, mereka diharuskan terus berjongkok
kehujanan dan kepanasan di geladak. Mereka ditahan di sana 9
hari. Lalu, berkat 'kehebatan' diplomasi kedutaan kita di sana,
pemerintah Singapura tak keberatan menyerahkan Sutomo, Suyono
dan Mus'ar, untuk diadili di tanah air.
Sutomo dan kawan-kawan menghadap mahkamah militer, yang dipimpin
oleh Letkol Mendrofa, berpakaian dinas lengkap dengan tanda
jasa. Oditur Mayor Kaelan memang membawa mereka dengan tuduhan,
antara lain telah melakukan pembajakan. Pemeriksaan agak sulit
sampai di penentuan: apakah peristiwa masih di wilayah laut kita
atau sudah di laut bebas? Tertuduh menyatakan, kegiatan mereka
lakukan baru di titik luar daratan RI. Tapi mereka tak dapat
membuktikan dengan baik. Sebab buku jurnal perjalanan pun tak
pernah mereka isi. Pun, mereka menentukan posisi hanya dengan
perkiraan kasar. Tidak dengan alat yang semestinya (misalnya
dengan baringan).
Awak SMF, yang duduk sebagai saksi -- dan menyatakan tengah
beroperasi di laut bebas -- juga tak dapat membuktikan posisinya
dengan pasti. Tapi RSS Sea Lion rupanya dapat menunjukkan
posisinya dengan baik. Sebab mereka menggunakan alat navigasi.
Menurut perwira Sea Lion, yang diminta datang sebagai saksi,
peristiwa pembajakan itu berlangsung pada posisi: 1ø. 26'.24"
Utara dan 104ø 29'.04" Timur. Artinya, peristiwa terjadi, sudah
13 mil dari lampusuar Berakit dan 11,8 mil dari Tanjungjohor
(Malaysia). Itu, juga menurut kesaksian Kesyahbandaran
Tanjungpinang sendiri, berarti KRAL 227 telah membajak SMF di
perairan internasional.
Akhirnya mahkamah yakin akan kesalahan tertuduh. Sutimo dihukum
1 tahun 6 bulan penjara (dengan hukuman tambahan: dicabut haknya
untuk mendapat perpanjangan dinas aktif sebagai ABRI), Suyono
dan Mus'ar masing-masing dihukum 1 tahun 3 bulan penjara. Dan
seorang sipil, Karim, yang ikut patroli KRAL kena setahun
penjara. Hukuman itu, menurut mahkamah, sudah diperingan
mengingat di antara mereka ada yang sudah berdinas di tentara
selama 15 tahun dan menyandang tanda jasa.
Acara pemeriksaan banyak menarik perhatian masyarakat
Tanjungpinang. Apalagi baru sekali ini hadir orang-orang
Singapura di pengadilan sebagai saksi. Dari segi hukum juga
menarik. Belum ada perjanjian ekstradiksi antara Indonesia -
Singapura. Negara tetangga kita itu, prakteknya, masih sulit
untuk saling tukar menukar penjahat. Terutama yang berurusan
dengan kejahatan ekonomi. Namun untuk perkara Sutomo dan
kawan-kawan, semuanya lancar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo