Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Karena kejutan si lion

3 oknum angkatan laut dijatuhi hukuman penjara dan dicabut haknya sebagai abri dalam mahkamah militer ri. terbukti membajak kapal nelayan singapura diperairan internasional dengan dalih patroli laut. (hk)

20 Mei 1978 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TIGA oknum TNI-AL, Sersan Sutomo, Kopral Suyono dan Mus'ar 1 Apil lalu dihukum oleh Mahkamah Militer di Tanjungpinang, karena terbukti melakukan pembajakan di laut. Mereka tertangkap basah, 26 Juni tahun lalu, oleh patroli kapal perang Singapura. Yaitu setelah mereka membajak, merampas barang dan sejumlah uang dari 5 kapal nelayan Singapura di sebelah utara Pulau Berakit -- salah satu titik luar daratan Indonesia. Ketiga oknum itu seharusnya bertugas mengamankan perairan. Parlemen Singapura, tahun lalu, pernah mendakwa kapal-kapal patroli laut RI senng main kayu. Kapal nelayan Singapura, katanya, sering dipungli di laut bebas. KBRI kita di Singapura membantah tuduhan semacam itu. Tapi, kira-kira empat bulan setelah tuduhan parlemen Singapura, kapal perang mereka membuktikannya. Ceritanya begini. Sutomo hari itu memimpin patroli dengan kapal KRAL 227. Menurut mereka, sekitar 1 jam 20 menit berlayar dari Pulau Berakit -- jadi berarti baru 8 mil dari titik luar daratan Indonesia (jika kecepatan kapal ratarata 6 mil/jam) -- ada 5 kapal nelayan Singapura tengah bekerja. KRAL mendekat dan Sutomo memerintahkan agar mereka tetap di tempat. Dua di antara mereka kabur. Tapi SMF 587, 749 dan 797 menyerah begitu saja. Pemeriksaan dilakukan. Tapi Sutomo dan kawan-kawan bekerja melampaui batas. Mereka menyikat harta awak nelayan negeri tetangga itu. Menurut kesaksian, begitu keterangan nelayan Singapura di mahkamah militer, sebelumnya sudah terjai tawar-menawar pungli antara S$30 - S$50 setiap SMF. Tawar-menawar tak dilanjutkan. Oknum anggota AL kita merogoh kantong para nelayan tangkapannya dan mengambil sejumlah uang, cuma S$486, 3 korekapi Ronson, dan 2 jam tangan murahan Rodania dan Santos, serta sebuah teropong laut. Kalau ditotal, pembajakan itu hanya beromet tak lebih-dari S$ 1.000 saja. Celana Kolor Namun, begitu kesaksian, perampasan dilakukan oleh Sutomo dkk dengan ancaman bedil. Malah awak KRAL mengambil alih kemudi SMF 797. Baru beberapa meit KRAL bergerak hendak kembali ke Berakit, muncullah kapal perang Singapura RSS Sea Lion, memaksa Sutomo merapatkan kapalnya di bawah ancaman senjata berat. Rupanya SMF 587, setelah dibajak, segera melapor kepada Sea Lion yang kebetulan tengah partoli di sana. Di atas kapal perang Singapura itu Sutomo dan anak buahnya dilucuti. Malah, kata mereka, awak RSS menelanjanginya hingga mereka tinggal bercelana kolor. Dalam perjalanan ke pangkalan angkatan laut Singapura, mereka diharuskan terus berjongkok kehujanan dan kepanasan di geladak. Mereka ditahan di sana 9 hari. Lalu, berkat 'kehebatan' diplomasi kedutaan kita di sana, pemerintah Singapura tak keberatan menyerahkan Sutomo, Suyono dan Mus'ar, untuk diadili di tanah air. Sutomo dan kawan-kawan menghadap mahkamah militer, yang dipimpin oleh Letkol Mendrofa, berpakaian dinas lengkap dengan tanda jasa. Oditur Mayor Kaelan memang membawa mereka dengan tuduhan, antara lain telah melakukan pembajakan. Pemeriksaan agak sulit sampai di penentuan: apakah peristiwa masih di wilayah laut kita atau sudah di laut bebas? Tertuduh menyatakan, kegiatan mereka lakukan baru di titik luar daratan RI. Tapi mereka tak dapat membuktikan dengan baik. Sebab buku jurnal perjalanan pun tak pernah mereka isi. Pun, mereka menentukan posisi hanya dengan perkiraan kasar. Tidak dengan alat yang semestinya (misalnya dengan baringan). Awak SMF, yang duduk sebagai saksi -- dan menyatakan tengah beroperasi di laut bebas -- juga tak dapat membuktikan posisinya dengan pasti. Tapi RSS Sea Lion rupanya dapat menunjukkan posisinya dengan baik. Sebab mereka menggunakan alat navigasi. Menurut perwira Sea Lion, yang diminta datang sebagai saksi, peristiwa pembajakan itu berlangsung pada posisi: 1ø. 26'.24" Utara dan 104ø 29'.04" Timur. Artinya, peristiwa terjadi, sudah 13 mil dari lampusuar Berakit dan 11,8 mil dari Tanjungjohor (Malaysia). Itu, juga menurut kesaksian Kesyahbandaran Tanjungpinang sendiri, berarti KRAL 227 telah membajak SMF di perairan internasional. Akhirnya mahkamah yakin akan kesalahan tertuduh. Sutimo dihukum 1 tahun 6 bulan penjara (dengan hukuman tambahan: dicabut haknya untuk mendapat perpanjangan dinas aktif sebagai ABRI), Suyono dan Mus'ar masing-masing dihukum 1 tahun 3 bulan penjara. Dan seorang sipil, Karim, yang ikut patroli KRAL kena setahun penjara. Hukuman itu, menurut mahkamah, sudah diperingan mengingat di antara mereka ada yang sudah berdinas di tentara selama 15 tahun dan menyandang tanda jasa. Acara pemeriksaan banyak menarik perhatian masyarakat Tanjungpinang. Apalagi baru sekali ini hadir orang-orang Singapura di pengadilan sebagai saksi. Dari segi hukum juga menarik. Belum ada perjanjian ekstradiksi antara Indonesia - Singapura. Negara tetangga kita itu, prakteknya, masih sulit untuk saling tukar menukar penjahat. Terutama yang berurusan dengan kejahatan ekonomi. Namun untuk perkara Sutomo dan kawan-kawan, semuanya lancar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus