Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kasdi Subagyono Dituntut 6 Tahun Penjara karena Bantu Kumpulkan Uang untuk SYL

JPU KPK juga menuntut pidana denda terhadap Kasdi Subagyono Rp 250 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan.

28 Juni 2024 | 20.12 WIB

Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono saat bersaksi pada sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi mahkota yakni mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Perbesar
Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono saat bersaksi pada sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi mahkota yakni mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum menuntut agar majelis hakim menyatakan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi. Dia dianggap turut serta membantu eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL untuk mengumpulkan uang dari pejabat eselon I beserta jajaran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono berupa pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana," kata Jaksa Richard Marpaung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 28 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasdi dianggap terbukti menurut dakwaan pertama, yaitu Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan, jaksa penuntut umum juga menuntut pidana denda kepada Kasdi. "Denda Rp 250 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa Richard Marpaung.

Dalam perkara korupsi di Kementan, Kasdi Subagyono bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta diduga sebagai koordinator pengepul uang dari para pejabat Eselon I Kementerian Pertanian. Uang yang dikumpulkan selanjutnya diberikan kepada SYL.

Pilihan Editor: Rekrut 70 Selebgram Promosikan Judi Online. Kakak Beradik di Bogor Ditangkap Polisi

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus