Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasranto: Dari Anak Petani Jadi Polisi, Hingga Tergoda Menjual Sabu Milik Teddy Minahasa

Kasranto memutuskan ikut menjual sabu karena disebut sabu milik jenderal. Percaya diri tidak akan ditangkap. Terseret kasus Teddy Minahasa.

6 April 2023 | 06.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto menceritakan perjalanan singkat hidupnya dalam pleidoi yang ia sampaikan di kasus sabu Teddy Minahasa. Dia merupakan salah satu dari empat bersaudara dari ayahnya bernama Saimun dan Ibunya bernama Kamir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya seorang anak petani, saya sekolah SD di tahun 70-an. Saat itu masih di kampung saya tidak ada listrik,” ujar Kasranto saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 5 April 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengenyam pendidikan sejak kecil di Magetan, Jawa Timur. Setelah lulus SD, dia bersekolah di SMP 2 Magetan yang jaraknya 10 kilometer dari rumah.

Tamat SMP, dia lanjut sekolah di SMA PGRI Magetan dan masuk di jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial atau IPS. Setiap hari selama tiga tahun sebelum berangkat sekolah, dia membantu orang tuanya mencari rumput untuk pakan ternak sapi yang dipelihara.

“Setiap sepulang sekolah di sore hari saya selalu menyempatkan diri latihan lari karena dari kecil cita-cita saya menjadi anggota Polri,” kata Kasranto.

Enam kali ikut tes masuk Polri

Setelah lulus SMA, dia tidak kuliah karena perekonomian orang tua yang kurang mampu. Lalu dia ikut tes masuk Polri hingga enam kali, akhirnya lulus di batas usia akhir 25 tahun.

Pendidikan sebagai calon bintara Polri dilakukan selama 11 bulan di Batua, Sulawesi Selatan. Singkatnya, seusai pendidikan pada 1992, dia berdinas di Markas Besar Polri hingga 1996, ditugaskan di Badan Reserse Kriminal sebagai anggota Reserse Mobile.

“Menjadi anggota Polri adalah suatu impian dan kebanggaan bagi saya dan keluarga,” tutur Kasranto.

Kariernya terus berkembang hingga pernah dipercaya menjadi sopir kapolri pada tahun 2002. Waktu itu Kapolri dijabat oleh Jenderal Polisi Da'i Bachtiar.

Selanjutnya tahun 2003, Kasranto sekolah pendidikan perwira dan lulus pada 2004. Dia bertugas lagi di Markas Besar Polri dan ikut dalam penanganan kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib, yang aktornya dilakoni oleh Pollycarpus Budihari Priyanto.

“Meskipun penyelesaian kasus masih tanda tanya sampai saat ini, tetapi sebuah kemuliaan besar bagi saya menangkap dan mengamankan Pollycarpus Budihari di rumahnya,” ujar Kasranto.

Mendapat kutukan dari Pollycarpus

Munir Said Thalib dibunuh dalam penerbangan dari Jakarta menuju Amsterdam pada 7 September 2004. Pollycarpus dipenjara selama 14 tahun setelah divonis bersalah karena membunuh Munir dengan racun arsenik.

Saat menangkap, dia mengaku pernah diancam dan dikutuk Pollycarpus agar celaka jika menumpang pesawat. Namun Kasranto mengabaikan ucapan mantan pilot Garuda Indonesia tersebut.

“Saya sudah janji kepada negara untuk mengorbankan apapun yang ada dalam diri saya untuk kepentingan negara dan masyarakat yang sudah percaya kepada saya,” katanya.

Sejak tahun 2008, dia ditugaskan di Polres Metro Jakarta Barat dengan berbagai posisi. Pada tahun 2017 sempat diamanahkan menjadi Wakapolsek Tambora dan berpengalaman menangani kasus dua koper hitam berisi 60 kilogram sabu di apartemen wilayah Tambora.

Kasranto juga menangani persoalan tawuran yang merajarela di wilayah Tambora pada 2018. Setiap malam aparat berpatroli bersama relawan dan masyarakat untuk mencegah itu.

Kasranto pernah menemukan 5 kg sabu

Ketika melakukan penyisiran, ditemukan lima kilogram sabu di sebuah rumah kontrakan warga. Tersangkanya telah melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang.

Penemuan narkotika itu sangat mungkin dia manfaatkan untuk kepentingannya sendiri, namun dia tidak berniat demikian. Maka barang bukti itu langsung diserahkan ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dimusnahkan.

“Kesempatan itu ada di depan mata, tetapi di hati dan pikiran saya tidak ada niat jahat sedikitpun di pikiran saya,” tutur Kasranto.

Dia dipindahkan lagi dan menjadi Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Barat hingga Februari 2022. Setiap harinya dia rutin berkomunikasi dengan awak media untuk memberi informasi kepada masyarakat.

Perwira menengah Polri itu dimutasi pada Rabu 8 Februari 2022 menjadi Kapolsek Kalibaru. Dia menggantikan Komisaris Polisi Rustian Efendi yang pindah tugas menjadi Kepala Unit III Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Terjerat peredaran 5 kilogram sabu Teddy Minahasa

Awalnya dia mendapatkan pesan WhatsApp dari Linda Pujiastuti alias Anita Cepu pada 23 Juni 2022 bahwa ada sabu milik jenderal dari Padang, Sumatera Barat. Linda meminta Kasranto untuk mencarikan pembeli, namun dia bingung karena tidak tahu harus dijual ke mana.

“Saya teringat dua mantan anggota saya yang sudah memiliki pengalaman di lapangan, yaitu saudara Achmad Darmawan dan saudara Janto Situmorang,” ujar Kasranto.

Dia pun meminta dua mantan anak buahnya itu untuk mencari pembeli sabu. Hasil keuntungan yang dia dapat dari penjualan satu kilogram pertama sebesar Rp 70 juta.

Kasranto mengaku berani menjual karena percaya tidak akan ditangkap, mengingat Linda sudah menyebut sabu itu milik jenderal. Akhirnya Linda, Achmad Darmawan, dan Janto Parluhutan Situmorang sama-sama terjerat dalam kasus narkotika yang saling berhubungan.

Bapak dari dua anak itu mengaku menyesal dan meminta maaf kepada keluarganya dan institusi Polri. Padahal sebelumnya tidak pernah berurusan dengan masalah etik maupun pidana selama 30 tahun menjadi polisi.

Kasranto: setan apa yang menjerumuskan saya?

Dia juga mengaku banyak tanggungan perekonomian keluarga selama menjadi aparat penegak hukum. “Saya melakukan ini betul-betul diluar kesadaran saya. Entah setan apa yang bisa menjerumuskan saya sampai mengalami masalah seperti ini,” tutur Kasranto.

Sabu tersebut merupakan barang sita Polres Bukittinggi pada Mei 2022 yang awalnya berjumlah 41,4 kilogram. Eks Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra diduga memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara untuk menyisihkan 10 kilogram sabu.

Akhirnya perintah itu dijalankan dengan cara Dody menyuruh asistennya, Syamsul Ma’arif alias Arif. Asisten kapolres itu menukar lima kilogram sabu dengan lima kilogram tawas atas perintah Dody.

Mereka berdua menjadi kurir narkoba dari Padang ke Jakarta. Barang haram itu dijual di ibu kota hingga akhirnya Kasranto ikut mencari pembeli.

Atas perbuatannya, Kasranto dituntut 17 tahun penjara. Namun dia meminta agar Majelis Hakim meringankan karena masih dibutuhkan keluarga untuk mencari nafkah dan telah memiliki penyakit jantung.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus