Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus ART Lompat dari Lantai 3, Penyalur Tenaga Kerja Ditetapkan Tersangka Eksploitasi Anak

Usia ART lompat dari lantai 3 rumah majikannya itu masih 16 tahun, namun dipalsukan menjadi 21 tahun.

1 Juni 2024 | 21.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - Polres Metro Tangerang Kota menetapkan penyalur Asisten Rumah Tangga (ART) J bin A sebagai tersangka dalam kasus ART lompat dari lantai 3 rumah majikannya. J diduga telah mengeksploitasi anak dan memalsukan umur korban CC, 16 tahun, di Kartu Tanda Penduduk palsu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ART berinisial CC lompat dari lantai 3 rumah majikannya di Cimone, Kota Tangerang pada Rabu 28 Mei 2024 pukul 06.45 WIB. Belum diketahui motif ART di bawah umur itu melompat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polisi yang menyelidiki peristiwa itu mendapatkan identitas palsu CC yang telah dipekerjakan oleh penyalur tenaga kerja itu sebagai ART.

Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho menyatakan J melakukan tindak pidana eksploitasi anak atau memperkerjakan anak dengan cara memalsukan identitas korban agar bisa diperkerjakan sebagai ART.

"Yang bersangkutan juga membuat dokumen autentik berupa KTP palsu dengan memalsukan umur korban," kata Zain, Sabtu 1 Juni 2024.

Zain menyebutkan CC ternyata beralamat di Karawang, namun dipalsukan menjadi Brebes. Usia korban masih 16 tahun sesuai Kartu Keluarga (KK) dan Ijazah SMP, namun dipalsukan menjadi 21 tahun.

Hasil pengecekan penyidik di Disdukcapil, NIK di KTP palsu tidak terdaftar.

"Terhadap tersangka J, saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota," ujar Zain.

Kapolres Zain telah berkoordinasi dengan Pj Wali Kota Tangerang dan bersama-sama Forkopimda menjenguk korban di RSUD Kabupaten Tangerang setelah selesai Upacara Hari Lahir Pancasila bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kota Tangerang. 

Pemkot Tangerang Tanggung Biaya Pengobatan  CC

Saat mengunjungi CC di rumah sakit, Pj Wali Kota Tangerang Nurdin menyampaikan korban akan ditangani seoptimal mungkin agar dapat kembali ke keadaan semula. Pemkot Tangerang juga akan menanggung seluruh biaya medis korban.

Korban juga akan mendapat pendampingan Unit PPA dan P2TP2A, serta pemulihan trauma oleh psikiater.

"Saat ini korban masih mendapatkan perawatan medis di RSUD Tangerang. Biaya penanganan medis korban akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemkot Tangerang,"kata Nurdin.

Saat ini Polres Metro Tangerang Kota terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang membuat KTP Palsu, pemeriksaan terhadap penyalur, dan melakukan pemeriksaan terhadap majikan korban atas nama LA. Dari hasil.pemeriksaan tersebut nantinya baru akan diputuskan terhadap status majikan korban.

Zain menyebutkan, terhadap oknum penyalur ART tersebut disangkakan dengan Pasal 2 UU RI No. 21 th 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 76i jo. Pasal 88 dan/atau Pasal 76C jo. Pasal 80 UU RI No. 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 dan/atau Pasal 45 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan/atau Pasal 68 jo. Pasal 185 UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan atau pasal 263 dan atau pasal 264 dan atau pasal 333 KUHP.

"Terhadap pelaku dapat terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun,"kata Zain.

Ayu Cipta

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus