Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kasus Asabri: Hakim Vonis Adam Damiri 20 Tahun Penjara

Salah satu terdakwa kasus Asabri, Adam Damiri, divonis 20 tahun penjara dan diminta mengganti uang negara sebesar Rp 17,972 miliar.

4 Januari 2022 | 20.49 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi Asabri, mantan Dirut Asabri periode 2011-2016 Adam Damiri (kedua kiri) berjalan memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 16 Agustus 2021. Dalam peristiwa dugaan korupsi ini, Adam diduga menerima sejumlah hadiah dari perusahaan yang bekerja sama dengan ASABRI. Mereka diduga mendapat hadiah itu untuk memperkaya diri. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Perbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi Asabri, mantan Dirut Asabri periode 2011-2016 Adam Damiri (kedua kiri) berjalan memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 16 Agustus 2021. Dalam peristiwa dugaan korupsi ini, Adam diduga menerima sejumlah hadiah dari perusahaan yang bekerja sama dengan ASABRI. Mereka diduga mendapat hadiah itu untuk memperkaya diri. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu terdakwa kasus Asabri, Adam Rachmat Damiri, divonis 20 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta pada Selasa, 4 Januari 2022. Ia merupakan Direktur Utama PT Asabri periode 2008-2016.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Menyatakan terdakwa Mayjen Purnawirawan Adam Rachmat Damiri terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan jika tak bisa dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Hakim Ketua IG Eko Purwanto, saat membacakan vonis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu majelis hakim juga memutus bahwa Adam Damiri mendapat pidana tambahan untuk mengganti uang negara sebesar Rp 17,972 miliar dengan memperhitungkan sejumlah barang bukti. Mulai dari sejumlah mobil jenis Alphard hingga sejumlah bidang tanah.

Vonis hakim lebih berat dibanding tuntutan dari jaksa yang menuntut hukuman pidana 10 tahun penjara ditambah denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Meski begitu, besaran uang pengganti yang harus dibayarkan Adam Damiri sama dengan tuntutan jaksa, yakni sebesar Rp 17,972 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan perbuatan Adam Damiri mengakibatkan kerugian negara yang besar, tidak mendukung program pemerintah terkait dengan pemberantasan korupsi, dilakukan secara terencana, terstruktur, dan masif. Adam juga disebut tak mengakui kesalahannya yang dinilai hakim berdampak besar pada kestabilan negara.

Adapun pertimbangan meringankan yang dibahas oleh majelis hakim kasus Asabri adalah Adam Damiri sebagai sosok tulang punggung keluarga dan pernah mengabdikan diri dengan dinas di TNI sebagai prajurit.

Egi Adyatama

Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Alumni Universitas Jenderal Soedirman ini sejak awal meliput isu politik, hukum, dan keamanan termasuk bertugas di Istana Kepresidenan selama tiga tahun. Kini menulis untuk desk politik dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus