Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan korupsi dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten disingkat Bank bjb. Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus ini bermula dari laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran promosi produk dan belanja iklan Bank bjb tahun buku 2021-2023. Dari total anggaran promosi sebesar Rp 801 miliar, ditemukan adanya kebocoran sebesar Rp 28 miliar pada alokasi belanja iklan media massa sebesar Rp 341 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah sejumlah tempat di Bandung, Jawa Barat, termasuk rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti terkait kasus korupsi tersebut. "Betul, terkait perkara BJB," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.
Ridwan Kamil membenarkan bahwa rumahnya telah digeledah oleh tim penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank bjb).
“Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB. Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan yang diterima di Bandung, Senin. Ia menegaskan bahwa dirinya siap bersikap kooperatif dalam proses penggeledahan tersebut dan mendukung KPK dalam penyelidikan terkait perkara tersebut
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana iklan di Bank bjb. Namun, KPK belum mau mengungkapkan siapa saja kelima orang tersebut.
"Sudah ada tersangkanya, sekitar lima orang," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 10 Maret 2025.
Kabar dugaan korupsi dana iklan Bank bjb memicu silang komentar di antara penyidik dan pimpinan KPK. Hal ini terungkap dalam laporan Majalah Tempo edisi 22 September 2024 yang berjudul 'Siapa Terlibat Korupsi Anggaran Iklan Bank bjb'.
Pada 27 Agustus 2024, Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata, memberikan indikasi bahwa komisi antirasuah sedang menyelidiki kasus ini. Delapan belas hari kemudian, beredar kabar bahwa sudah ada tersangka dalam kasus korupsi Bank bjb.
Pada hari yang sama, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan adanya penyidikan, namun menyatakan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) belum dikeluarkan. Keesokan harinya, pada 15 September 2024, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, meralat kabar tersebut dan menegaskan bahwa sprindik belum ada.
Sebelumnya, seorang penegak hukum di KPK memastikan bahwa komisi antirasuah telah menggelar rapat ekspose perkara kasus Bank bjb pada pekan pertama September 2024. Dalam rapat tersebut, seluruh peserta menyetujui agar penanganan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Rapat tersebut juga menghasilkan keputusan terkait lima calon tersangka. Dua di antaranya adalah petinggi Bank bjb, sementara tiga lainnya berasal dari pihak swasta. Mereka dituding terlibat dalam penggelembungan anggaran dan belanja iklan yang merugikan keuangan bank yang saham mayoritasnya dikuasai oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Bank bjb adalah bank BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Banten yang berkantor pusat di Bandung. Bank ini didirikan pada 20 Mei 1961. Bank bjb memiliki beberapa anak perusahaan, antara lain bank bjb Syariah, PT BPR Intan Jabar, PT bjb Sekuritas Jawa Barat, PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jambi.
Yudono Yanuar dan Annisa Febiola turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Tanggapan Dedi Mulyadi dan Sekjen Golkar Soal KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil