Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kasus Dugaan Korupsi di Kementerian ESDM, Plh Dirjen Minerba M. Idris Tidak Penuhi Panggilan KPK

Pelaksana harian Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM M. Idris Froyoto Sihite tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

30 Maret 2023 | 22.09 WIB

Suasana di halaman parkir kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM. Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan pada Senin 27 Maret 2023. Istimewa
Perbesar
Suasana di halaman parkir kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM. Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan pada Senin 27 Maret 2023. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Pelaksana harian Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M. Idris Froyoto Sihite tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK menyatakan Idris beralasan berhalangan hadir.

"Hari ini memang terjadwal dimintai keterangan, tapi sampai sore hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di kantornya, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023.

Karena tidak hadir hari ini, Asep mengatakan akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Idris. Akan tetapi, dia belum menyebutkan kapan Idris akan dipanggil kembali.

Sebelumnya, KPK menyatakan tengah menyidik kasus korupsi manipulasi tunjangan kinerja di Kementerian ESDM periode 2020-2022. Manipulasi itu diduga dilakukan dengan cara menggelembungkan jumlah tukin yang diterima oleh para pegawai di Kementerian ESDM.

KPK menyatakan telah menetapkan 10 tersangka di kasus ini. Sementara jumlah kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai puluhan miliar Rupiah. Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah menggeledah kantor Kementerian ESDM. Dari penggeledahan inilah nama Idris mulai terseret.

Menurut Asep saat mengeledah kantor Dirjen Minerba penyidik menemukan sebuah kunci apartemen. Apartemen itu berada di Pakubuwono, Jakarta Selatan. Asep mengatakan di dalam apartemen tersebut, penyidik menemukan sejumlah uang. Begitu dihitung, ia menyebut jumlahnya mencapai Rp 1,3 miliar dalam mata uang rupiah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Meski begitu, Asep mengatakan penyidik masih akan terus mendalami posisi hukum dari apartemen tersebut. Oleh sebab itulah, kata dia, KPK akan memanggil Idris untuk keperluan klarifikasi. "Ya itu ada keterkaitan ndak. Kuncinya memang ada di Pak Plh. Tapi kami tidak tahu secara hukum punya siapa itu. Bisa saja di sana hanya numpang. Sampai saat ini sedang didalami," kata Asep.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus