Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Polisi dinilai tebang pilih dalam menangani kasus promosi judi daring.
Kasus yang melibatkan artis tak dituntaskan, sedangkan yang melibatkan warga biasa dibawa ke pengadilan.
Kasus Wulan Guritno dan Nikita Mirzani menjadi contohnya.
JAKARTA - Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Januari 2024. Gugatan itu dilayangkan karena LP3HI menduga Bareskrim telah mempetieskan kasus dugaan promosi laman judi online atau daring yang melibatkan artis Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.
Keduanya, bersama artis lain, sempat dilaporkan ke Bareskrim, tapi hingga kini belum ada kejelasan perihal statusnya. “Bahaya kalau prosesnya lama, berkas bisa hilang,” kata Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho di PN Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024.
Tak adanya perkembangan kasus ini membuat LP3HI menduga polisi telah menghentikan perkara tersebut. Jikapun belum dihentikan, LP3HI mempertanyakan lambatnya penanganan kasus ini oleh Bareskrim.
Pasalnya, banyak kasus promosi judi daring yang melibatkan berbagai orang di daerah yang sudah diproses hingga ke pengadilan. “Di daerah, kasus serupa sudah banyak putusannya,” kata Kurniawan.
Berdasarkan penelusuran Tempo, polisi memang memenjarakan pelaku promosi judi daring. Misalnya seorang pria asal Lampung bernama Abdi Setiawan Rusli yang divonis PN Bandar Lampung pada Desember 2022. Abdi menerima vonis 5 bulan penjara karena mempromosikan judi daring.
YouTuber Ferdiansyah alias Ferdian Pelaka juga ditangkap Polda Jawa Barat pada Mei 2023. Polisi menyatakan Ferdian mempromosikan dua laman judi daring, Paradewa89 dan Boz388, di media sosial Facebook dan YouTube. Akibat perbuatannya, Ferdian divonis 8 bulan penjara pada Oktober 2023.
Selain itu, Polres Bogor menangkap seorang perempuan berinisial AR karena mempromosikan judi daring pada Agustus 2023. AR disebut sebagai seorang pembuat konten di berbagai platform media sosial.
Menurut LP3HI, penyidik seharusnya sudah bisa menentukan adanya tindak pidana promosi judi online oleh Wulan serta Nikita seperti ketentuan Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, mereka menilai, penyidik justru kerap membuat kasus promosi judi daring yang melibatkan selebritas menggantung.
Untuk itu, Kurniawan menyatakan akan terus mendesak penyidik merampungkan kasus ini hingga ke pengadilan. “Apa pun putusannya nanti, kalau Bareskrim lambat atau menghentikan penyidikan, kami akan gugat lagi,” ujarnya.
Aktris Wulan Guritno setelah menjalani pemeriksaan soal dugaan mempromosikan situs web judi online di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, 14 September 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nama Wulan Guritno dan Nikita Mirzani terseret setelah video mereka mempromosikan laman judi daring viral. Tak hanya Wulan dan Nikita, sejumlah artis lain pun ikut disebut mempromosikan laman judi daring. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sempat menelusuri masalah ini pada pertengahan 2023.
Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri saat itu, Brigadir Jenderal Adi Vivid Bachtiar, memastikan telah memeriksa video yang diunggah para artis tersebut, termasuk yang diunggah Wulan dan Nikita. Dia pun memastikan bahwa laman yang dipromosikan sejumlah artis itu merupakan judi daring. “Untuk website-nya sampai saat ini masih ada,” kata Adi Vivid pada Agustus 2023.
Aliansi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) melaporkan 26 artis yang diduga mempromosikan judi daring ke Bareskrim Polri pada awal September 2023, termasuk Wulan Guritno dan Nikita Mirzani. Bareskrim pun telah dua kali memeriksa Wulan pada 14 dan 20 September 2023. Saat itu Wulan membantah telah mempromosikan laman judi daring Sakti123. Dia menyatakan bahwa laman yang dipromosikannya merupakan online game.
Dittipidsiber Bareskrim Polri juga memeriksa sejumlah artis lain, seperti Yuki Kato, Amanda Manopo, dan Cupi Cupita. Setelah diperiksa, para artis itu kompak menyatakan terjebak karena dalam perjanjian kerja sama yang mereka tanda tangani disebutkan laman tersebut adalah permainan (game) daring, bukan judi daring.
Tempo berkali-kali mencoba menanyakan kelanjutan kasus ini ke Bareskrim Polri, tapi tak pernah mendapatkan jawaban. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko pun tak merespons upaya permintaan konfirmasi yang Tempo lakukan kemarin.
Sementara itu, Tim Biro Hukum Mabes Polri irit bicara ketika ditanya soal perkembangan penyelidikan kasus promosi judi daring oleh Wulan Guritno cs. “Kan masih proses ini. Makanya ini diikuti dulu, nanti lihat pas putusan,” kata salah seorang anggota Tim Biro Hukum Mabes Polri seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 28 Februari lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan Wulan Guritno cs seharusnya tidak bisa mengelak dari jerat pidana, termasuk dengan alasan mereka tak tahu bahwa laman tersebut merupakan judi daring dan dalam kontraknya tertulis game daring. “Apa pun alasannya, seharusnya sudah dapat diduga bahwa yang diperjanjikan itu melawan hukum,” kata Fickar kepada Tempo, kemarin.
Fickar mengatakan perjanjian atas obyek yang melawan hukum seperti itu bisa batal demi hukum atau dianggap tidak ada. Dalam hal ini, kontrak kerja para artis yang menggunakan frasa game daring bisa batal apabila ternyata yang terjadi adalah laman itu merupakan judi daring.
Meski begitu, Fickar menyatakan polisi harus membuktikan lebih dulu apakah laman yang dipromosikan para artis itu memang merupakan judi daring dan bukan game daring. “Pola hubungan dengan pelaku (pemilik situs web judi online) menjadi saling membantu,” katanya.
Fickar menjelaskan, dalam perspektif hukum pidana, para artis itu bisa dianggap sebagai pihak yang membantu terjadinya tindak pidana judi daring. “Karena itu, semua pihak atau orang yang ikut andil dalam terjadinya tindak pidana itu dapat dihukum,” ujar Fickar.
Soal lambatnya penanganan oleh polisi dalam mengusut kasus ini, Fickar menyatakan ada dua kemungkinan. Pertama, menurut dia, bisa jadi polisi mengalami kendala teknis dalam mencari alat bukti untuk membuktikan adanya tindak pidana. “Terutama keterangan saksi atau juga kurang didukung bukti lain, seperti bukti surat atau tersangkanya tidak mengakui,” kata Fickar.
Kemungkinan kedua, menurut dia, penyidik memiliki kendala nonteknis, seperti adanya hubungan yang terlalu dekat antar-penegak hukum dengan pihak-pihak beperkara. “Artinya, meski bukti sudah jelas, niat baik untuk melanjutkan kasus ini terhambat karena relasi para pihaknya, apalagi menyangkut artis sohor,” kata Fickar.
Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, berpendapat sama. Menurut dia, beberapa nama yang diduga terlibat dalam pusaran judi online memiliki kedekatan dengan aparat penegak hukum. “Ada yang disebut sebagai orang yang dekat dengan petinggi aparat penegak hukum. Boleh jadi, hal inilah yang menjadi penyebab mengapa kasus ini mandek,” kata Chairul.
Meski begitu, Chairul mengatakan belum bisa berkomentar banyak karena tidak mengetahui secara jelas konstruksi peristiwa yang menjerat para artis itu. “Substansi ‘permainan’ online itu seperti apa. Apakah masuk judi sebagaimana dimaksudkan Pasal 303 KUHP atau bukan,” katanya.
Chairul mengatakan saat ini saja batas antara judi dan permainan ketangkasan di dunia nyata masih sangat samar, apalagi di dunia daring. “Dalam hal ini, perizinan menjadi sangat penting,” ujarnya.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan kepolisian seharusnya mencari dulu pemilik perusahaan situs web judi online tersebut dan menetapkannya sebagai tersangka, alih-alih langsung menetapkan para artis itu sebagai tersangka. “Intinya apakah ada unsur mens rea,” kata Sugeng.
Sugeng menjelaskan, Wulan Guritno cs bisa dijerat secara pidana apabila terdapat unsur mens rea atau keadaan secara sadar melakukan tindak pidana. Apabila unsur mens rea itu tidak terpenuhi, kata Sugeng, para artis tersebut tak bisa dijerat sebagai tersangka yang turut serta mempromosikan judi online.
“Apabila sejak awal tidak tahu bahwa kerja sama tersebut mengenai promosi judi online, memang tidak bisa dikenai tindak pidana,” kata Sugeng. “Tapi, apabila hasil pemeriksaan pihak bandar judi bahwa sejak semula (para artis) diberi tahu itu adalah judi online, ya bisa dikenai pidana.”
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | NOVALI PANJI NUGROHO
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo