Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus KDRT Anggota DPRD Babel, Kejaksaan Bantah Ada Permintaan Restorative Justice dan Intervensi Petinggi Partai

Jika tidak ada permintaan RJ, kejaksaan akan melimpahkan perkara KDRT tersebut ke pengadilan meski sudah ada perdamaian.

17 Oktober 2024 | 00.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Pangkalpinang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang menyatakan belum ada upaya hukum restorative justice (RJ) dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) anggota DPRD Bangka Belitung Imam Wahyudi. Politikus PDIP itu dilaporkan istrinya, Isma Safitri, ke Kepolisian Resor (Polres) Pangkalpinang karena dugaan KDRT pada 11 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang Bintang Simatupang mengatakan perkara Imam Wahyudi berdasarkan hasil telaah dan kajian jaksa penuntut sudah dinyatakan lengkap atau P21. "Untuk permintaan dilakukan RJ hingga saat ini belum ada. Infonya mereka berdua sudah berdamai dan kembali tinggal satu rumah," ujar Bintang kepada Tempo, Rabu, 16 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bintang menuturkan Kejari Pangkalpinang masih menunggu permintaan RJ dikarenakan perkara tersebut sudah di kejaksaan. Jika tidak ada permintaan RJ, kata dia, kejaksaan akan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan meski sudah ada perdamaian.

 "Kalau ada permintaan dan RJ disetujui, tidak akan kita limpahkan ke pengadilan. Jika sudah ada perdamaian dan permintaan RJ, kita utamakan penyelesaian perkara secara RJ," ujar dia.

Bintang membantah kabar kejaksaan mendapat intervensi dari para petinggi partai tempat Imam Wahyudi bernaung untuk menghentikan perkara tersebut melalui restorative justice.  

"Tidak ada intervensi. Semua sesuai prosedur. Perkara ini juga hanya soal KDRT. Sedangkan masalah perselingkuhan tidak ada diungkap dalam berkas perkara," ujar dia.

Penyidik Polres Pangkalpinang sebelumnya menetapkan Imam Wahyudi sebagai tersangka KDRT pada 30 September 2024. Anggota DPRD Bangka Belitung (Babel) itu dipersangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) dan ayat (4) Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalan Rumah Tangga dengan ancaman 5 tahun penjara.

Pilihan Editor: BKSDA Bogor Evakuasi Puluhan Buaya Muara Jumbo dari Cianjur ke Sumatera Selatan, Setelah Sempat Lepas

Servio Maranda

Servio Maranda

Kontributor Tempo di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus