Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kasus KDRT Cut Intan Nabila, Armor Toreador Nangis Diteriaki Kerabat Sang Istri

Armor Toreador sempat diteriaki oleh beberapa orang, termasuk keluarga dan kerabat Cut Intan Nabila yang hadir pada konferensi pers Polres Bogor.

14 Agustus 2024 | 15.03 WIB

Polisi mengawal tersangka kasus KDRT, penganiayaan dan kekerasan anak, Armor Toreador Gustifante saat konferensi pers di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 14 Agustus 2024. Polres Bogor bersama Kementerian PPPA menghadirkan Armor yang diduga melakukan KDRT terhadap istrinya, Cut Intan Nabila yang juga selebgram dan mantan atlet anggar serta kekerasan terhadap anak sehingga dia dijerat pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga, penganiayaan dan kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman 19 tahun penjara. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Perbesar
Polisi mengawal tersangka kasus KDRT, penganiayaan dan kekerasan anak, Armor Toreador Gustifante saat konferensi pers di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 14 Agustus 2024. Polres Bogor bersama Kementerian PPPA menghadirkan Armor yang diduga melakukan KDRT terhadap istrinya, Cut Intan Nabila yang juga selebgram dan mantan atlet anggar serta kekerasan terhadap anak sehingga dia dijerat pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga, penganiayaan dan kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman 19 tahun penjara. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Bogor - Armor Toreador, tersangka KDRT terhadap istrinya, selebgram Cut Intan Nabila, hanya menunduk dan terlihat sesekali meneteskan air mata ketika dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Bogor pada Rabu siang, 14 Agustus 2024.

Armor Toreador, yang telah ditetapkan tersangka tak lama setelah ditangkap di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan itu, sempat diteriaki oleh beberapa orang termasuk keluarga dan kerabat Intan Nabila yang hadir pada konferensi pers itu. Salah seorang kerabat korban mengejek pelaku, "Beraninya sama perempuan dan bayi."

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Bogor menjerat Armor Toreador, tersangka KDRT terhadap istrinya, selebgram Cut Intan Nabila dengan pasal berlapis. Ada tiga pasal yang dikenakan terhadap pengusaha itu, yakni pasal 44 ayat 2 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT dan Pasal 80 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang KDRT terhadap anak, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. 

Ancaman hukuman yang dihadapi Armor Toreador Gustifante alias ATG adalah 10 tahun penjara, ditambah sepertiganya lagi, yaitu 4 tahun.     

Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Polisi Rio Anggoro mengatakan, Armor diancam dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang menganiaya atau melakukan tindak pindana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap anak dan istrinya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku KDRT atau kekerasan apapun di wilayah hukum Kabupaten Bogor," kata Kapolres Bogor dalam konferensi pers di Polres Bogor, Cibinong, Rabu, 14 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rio mengatakan kasus yang menjerat tersangka berawal dari laporan tim patroli cyber Polri, yang  menemukan ada tindakan KDRT berat oleh Armor yang viral di media sosial. Satreskrim Polres Bogor langsung menindaklanjuti temuan tersebut dan mencari keberadaan pengusaha itu ke rumahnya di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Namun, suami Cut Intan Nabila itu ditemukan di wilayah Kemang, Jakarta pada Selasa 13 Agustus 2024 sekitar pukul 19.45 WIB. "Setelah itu, pelaku dibawa ke Mapolres Bogor. Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan dan keterangan yang kami peroleh dari korban dan pelaku. Pukul 22.00 WIB status naik ke penyidikan dan ATG selaku pelaku (KDRT) kami tetapkan menjadi tersangka," kata Rio. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus