Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Sumatera Barat mengatakan rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) di Polsek Kuranji untuk menguak kasus Afif Maulana tak bisa dipulihkan. Afif merupakan bocah berusia 13 tahun yang diduga tewas karena penyiksaan oleh polisi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Barat Komisaris Besar, Dwi Sulistyawan, menjelaskan bahwa rekaman yang tersimpan hanya ada mulai 12 Juni 2024. Sebab, kepolisian baru mengambil bukti CCTV itu pada 23 Juni, setelah kematian Afif viral di media sosial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dia menegaskan bahwa rekaman pada tanggal kejadian, 9 Juni 2024, bukan dihapus secara sengaja, melainkan sudah terganti dengan rekaman video hari berikutnya. “Dan sampai saat ini tidak bisa ditampilkan lagi videonya,” ujar Dwi ketika dihubungi, Selasa, 16 Juli 2024.
Dwi mengklaim pihaknya sudah membawa CCTV tersebut ke Laboratorium Forensik atau Labfor Polri cabang Riau. “Hasilnya tetap tidak bisa,” kata dia.
Sebelumnya, Kapolda Sumatra Barat Inspektur Jenderal, Suharyono, mengatakan kapasitas hardisk digital video recorder (DVR) CCTV di Polsek Kuranji hanya 1 terabyte, sehingga hanya bisa menyimpan rekaman dengan durasi 11 hari. Jika melebihi batas waktu tersebut, rekaman akan hilang secara otomatis.
"CCTV di Polsek Kuranji itu ada dan tidak rusak," katanya saat konferensi pers di Polda Sumatra Barat pada 30 Juni 2024. “Penyimpanannya hanya 1 TB itu cukup untuk penyimpanan 11 hari. Akibatnya rekaman pada saat kejadian yakni pada Minggu 9 Juni 2024 sudah tertimpa dan hilang."
Walaupun orang tua Afif Maulana melaporkan peristiwa kematian anaknya pada Senin 10 Juni 2024 ke Polresta Padang, polisi tidak melakukan pengecekan secara langsung karena tidak mengetahui kematian anak itu berkaitan dengan penangkapan 18 orang yang diduga hendak tawuran pada Minggu 9 Juni 2024.
Kepala Sub Bidang Teknologi dan Informatika Polda Sumbar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Adinul Fajri mengatakan sudah memeriksa CCTV tersebut. Dia menyatakan, sudah tidak menemukan video pada Minggu 9 Juni 2024. Hal ini karena batas maksimal durasi penyimpanannya hanya sekitar 14 hari.
"Kami sudah cek CCTV pada 23 Juni 2024, rekaman yang ada dan bisa diakses itu pada 13 Juni 2024," katanya.
Dirinya bersama Tim TIK Polda Sumbar juga sudah mencoba untuk melakukan cloning terhadap DVR CCTV Polsek Kuranji tersebut. "Kami sudah coba cloning tetapi tidak ada space lagi,' tuturnya.
INTAN SETIAWANTY
Pilihan Editor: 3 Saksi LBH Padang Ungkap Bekas Kekerasan di Tubuh Afif Maulana