Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula di era Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015 – 2016. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan pihaknya telah memeriksa pejabat di Kementerian Perdagangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pejabat Kemendag yang diperiksa itu ialah Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI) Kemendag. “Inisial NI,” kata Harli dalam keterangan tertulis, Senin, 09 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain pejabat Kemendag tersebut, ada tiga saksi lain yang juga diperiksa oleh Kejagung. Mereka adalah FN selaku Manager Sales PT Makassar Tene dan PT Permata Dunia, IA selaku Bagian Impor PT KTM dan AMR selaku Bagian Pemasaran PT KTM.
”Adapun keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama tersangka Tom Lembong dkk,” kata Harli.
Dia juga menyampaikan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Kejaksaan Agung telah menetapkan eks Menteri Perdaganan periode 2015 – 2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Penetapan ini didasarkan pada dugaan keterlibatannya dalam penerbitan izin impor gula kristal mentah sebesar 105 ribu ton pada periode 2015-2016 saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Selain Tom, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia), Charles Sitorus sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia diduga terlibat dan memerintahkan staf senior manajer bahan pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.
Ia memerintahkan gula kristal mentah yang diimpor itu untuk diolah di delapan perusahaan swasta tersebut untuk dijadikan gula kristal putih sebelum dipasarkan di masyarakat.
Menurut Kejagung, kebijakan yang dikeluarkan Tom menyalahi undang-undang. Sebab, kebijakan izin impor gula harus diberikan kepada perusahaan BUMN. Sementara, Tom mengeluarkan izin impor gula itu kepada delapan perusahaan swasta.
Tom juga dianggap bersalah karena mengeluarkan kebijakan impor gula di waktu yang tidak tepat. Kejagung menyebut mantan Mendag era Jokowi itu mengeluarkan izin impor gula saat Indonesia sedang mengalami surplus gula.
Pilihan Editor: Kuasa Hukum Tom Lembong Minta Perlindungan ke Komnas HAM