Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Kasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara

Pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa KPK dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan anggaran untuk daerah.

22 Januari 2019 | 02.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pegawai Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan anggaran untuk daerah. Jaksa juga menuntut Yaya membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: KPK Gali Keterangan Yaya Purnomo Soal Proposal Proyek di Sumedang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan korupsi," kata jaksa KPK, Ariawan membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 21 Januari 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jaksa menyatakan Yaya menerima suap Rp 300 juta dari Bupati Lampung Tengah, Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman. Uang tersebut merupakan bagian dari suap yang diterima Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono sebanyak Rp 2,8 miliar. Amin telah dituntut hukuman 10 tahun penjara dalam kasus ini.

Menurut jaksa, Mustafa memberikan suap kepada Amin supaya anggota DPR asal Fraksi Partai Demokrat itu mengupayakan Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) pada APBN 2018. Untuk tujuan tersebut, Amin kemudian bekerja sama dengan Yaya, selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah, Kemenkeu.

Baca juga: Sri Mulyani Berharap KPK Bongkar Jaringan Yaya Purnomo

Selain menerima suap, jaksa menyatakan Yaya juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 6,529 miliar, USD 55 ribu dan Sin$ 325 ribu. Jaksa menyebut Yaya menerima uang itu bersama pegawai Kemenkeu lainnya, Rifa Surya.

Menurut jaksa, Yaya dan Rifa telah memanfaatkan jabatan mereka untuk memberikan informasi terkait penganggaran DAK atau DID kepada pejabat daerah. Atas jasa yang diberikan, Yaya dan Rifa mendapatkan jatah dari total anggaran yang diterima daerah.

Dalam surat dakwaan jaksa, ada delapan daerah yang menggunakan jasa Yaya, yaitu Kabupaten Halmahera Timur DAK dan DID pada APBN-P 2017, Kabupaten Kampar untuk DAK Tahun Anggaran 2018 di bidang pendidikan, Kabupaten Tabanan untuk DID pada APBN TA 2018, Kota Tasikmalaya terkait DAK dan DID pada APBN 2018 dan, DID Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Karimun.

Selain itu, jaksa menyebut ada Kota Balikpapan terkait pengurusan DID Tahun Anggaran 2018, Kabupaten Labuhanbatu Utara terkait pengusahaan DAK TA 2018 di bidang jalan dan kesehatan, serta Kota Dumai untuk pengurusan DAK pada APBN 2017, APBN-P 2017 dan APBN 2018.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus