Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kasus Munarman Jubir FPI, Dugaan Penganiayaan hingga Penghinaan

Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman kini kembali dijadikan tersangka

10 Oktober 2019 | 06.30 WIB

Munarman. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Munarman. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman kini kembali dijadikan tersangka. Kali ini Munarman terseret kasus dugaan penganiayaan terhadap relawan Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi, Ninoy Karundeng.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Munarman disebut berkomunikasi dengan satu tersangka sepanjang penyekapan dan penganiayaan terjadi. Satu tersangka yang dimaksud adalah S, sekretaris Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kemudian dia (tersangka S) melaporkan semuanya kepada Pak Munarman (Juru bicara Front Pembela Islam atau FPI)," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya, Senin 7 Oktober 2019.

Sebelum ini, polisi juga pernah menetapkan Munarman tersangka dugaan penghinaan terhadap pecalang. Pecalang adalah sebutan untuk penjaga keamanan adat di Bali.

Kasus ini bermula dari ucapan Munarman dalam video yang diunggah di YouTube berdurasi 1 jam 24 menit 19 detik pada 16 Juni 2016. Dalam video berjudul Heboh FPI Sidak Kompas itu, Munarman menuduh pecalang melempari rumah penduduk dan melarang umat Islam salat Jumat.

Dia pun dilaporkan ke Polda Bali pada 16 Januari 2017. Karena perbuatannya itu, Munarman diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 dan atau Pasal 156 KUHP. Dia terancam hukuman pidana di atas 6 tahun penjara.

Munarman sempat mengajukan praperadilan. Namun, dia melalui tim kuasa hukumnya mencabut permohonan praperadilan pada Kamis, 16 Februari 2017. "Menerima permohonan pencabutan praperadilan oleh pemohon," ujar ketua majelis hakim Agus Walujo Tjahjono di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Denpasar.

Dari arsip Tempo, pemberitaan ihwal kasus ini terakhir ditulis pada 21 Februari 2017. Hingga kini belum ada kelanjutan kasus tersebut.

YUSUF MANURUNG | BRAM SETIAWAN

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus