Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kasus Novanto, Jaksa Agung Belum Pastikan Naik ke Penyidikan

Menurut Prasetyo, pengusutan kasus Novanto masih panjang.

11 Februari 2016 | 21.53 WIB

Setya Novanto dihadang awak media usai menjalani pemeriksaan terkait kasus rekaman PT Freeport Indonesia di Kejaksaan Agung, Jakarta, 4 Februari 2016. Setya Novanta dimintai keterangan sejak pukul 8 pagi dengan 36 pertanyaan oleh penyidik. Tempo/Dian Triy
Perbesar
Setya Novanto dihadang awak media usai menjalani pemeriksaan terkait kasus rekaman PT Freeport Indonesia di Kejaksaan Agung, Jakarta, 4 Februari 2016. Setya Novanta dimintai keterangan sejak pukul 8 pagi dengan 36 pertanyaan oleh penyidik. Tempo/Dian Triy

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo belum memastikan akan menaikkan status kasus "Papa Minta Saham" ke penyidikan. Menurut dia, proses penyelidikan kasus yang menyeret mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto itu masih membutuhkan waktu panjang.

"Kami akan mengevaluasi keterangan Novanto. Prosesnya masih panjang, tidak semudah itu," kata dia kepada wartawan di kantornya, Kamis, 11, Februari 2016.

Tim penyelidik Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah memeriksa Novanto sebanyak tiga kali. Saat ditanya apakah keterangan Novanto memberi titik terang, Prasetyo belum dapat memastikannya. "Saya belum tahu, belum dapat laporan dari tim," ujarnya.

Selain keterangan Novanto, Prasetyo tak menutup kemungkinan untuk menemukan bukti baru. Misalnya, keterangan taipan Riza Chalid yang juga terlibat pertemuan di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan, pada 8 Juni 2015.

Dia menegaskan kejaksaan tak akan menyerah memanggil Riza untuk dimintai keterangan. Selama ini, kejaksaan telah mengundang Riza lebih dari tiga kali. Namun, Riza yang diperkirakan berada di luar negeri tak pernah memenuhi undangan tersebut. "Kami tidak akan menyerah. Kami akan panggil terus," ujarnya.

Dalam rekaman pembicaraan yang diperoleh Kejaksaan, Novanto terlibat pertemuan bersama mantan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan Riza Chalid. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, diduga Novanto menjadi inisiator pertemuan yang berlangsung di Hotel Ritz-Carlton sebanyak dua kali. Sedangkan, Riza sebagai penyokong dana seluruh fasilitas pertemuan tersebut.

Kejaksaan pun telah mengantongi sejumlah bukti yang menguatkan adanya pertemuan tersebut. Di antaranya rekaman CCTV Hotel Ritz Carlton, bukti pembayaran kamar dan ruang rapat di hotel, bukti pembayaran pemesanan makanan, serta keterangan beberapa saksi.

DEWI SUCI RAHAYU

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anton Septian

Anton Septian

Menjadi wartawan Tempo sejak 2007. Saat ini Redaktur Eksekutif Tempo. Sebelumnya Redaktur Eksekutif Tempo.co dan Redaktur Eksekutif majalah Tempo. Banyak meliput isu politik dan hukum serta terlibat dalam sejumlah proyek investigasi. Asia Journalism Fellowship 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus