Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Abdussalam Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, terkait validitas penetapan status tersangka dalam kasus pencucian uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengonfirmasi penerimaan berkas permohonan praperadilan tersebut pada tanggal 17 April 2024, dengan sidang pertama dijadwalkan pada Kamis, 25 April 2024, dihadiri oleh hakim tunggal Estiono.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam permohonannya, Panji Gumilang akan menguji keabsahan penetapan status tersangka terkait kasus TPPU yang dituduhkan kepadanya. Permohonan ini terdaftar dengan nomor Prapid 47/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel.
Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Abdussalam Panji Gumilang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU, dengan tuduhan awal penggelapan dana yayasan. Status tersangka ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara bersama tim internal dan eksternal Polri.
“Kesimpulan hasil gelar perkara tersebut meningkatkan statusnya menjadi tersangka pasal-pasal tadi,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Whisnu Hermawan di Mabes Polri Jakarta, Kamis 26 November 2023.
Dalam gelar perkara tersebut, ditemukan bahwa pada tahun 2019, Panji Gumilang sebagai Pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) mengajukan pinjaman dari sebuah bank. Namun, uang pinjaman tersebut masuk ke rekening pribadinya, sementara pembayaran cicilan pinjaman dilakukan dari dana YPI. Dari analisis gelar perkara tersebut, penyidik memiliki bukti bahwa Panji Gumilang menerima pinjaman sebesar Rp73 miliar.
Kilas balik divonis karena kasus penistaaan agama
Pada Maret 2024, Pengadilan Negeri (PN) di Indramayu, Jawa Barat, telah menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun kepada Panji Gumilang, pemimpin Ponpes Al Zaytun, atas dakwaan penodaan agama atau penistaan agama.
Ketua Majelis Hakim PN Indramayu, Yogi Dulhadi, menyatakan bahwa Panji Gumilang secara sah terbukti bersalah karena sengaja melakukan perbuatan yang dianggap sebagai penodaan terhadap agama. Hukuman penjara diberikan berdasarkan Pasal 156 a huruf a KUHP.
Majelis Hakim juga memutuskan untuk mengurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang sebelumnya. Meskipun demikian, Panji Gumilang tetap wajib menjalani sisa masa hukuman penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Barang bukti berupa satu keping CD-R berisikan cuplikan video serta dokumen lainnya dimusnahkan, sementara akun YouTube Al-Zaytun Official serta barang bukti lainnya dirampas untuk negara. Panji Gumilang juga diminta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 setelah vonis dijatuhkan.
Panji Gumilang adalah pemilik Ponpes Al Zaytun yang sebelumnya menjadi perhatian publik pada tahun 2023 karena kasus penistaan agama. Dia dianggap melanggar prinsip-prinsip syariat Islam dalam praktik keagamaan di pondok pesantrennya. Kasus ini muncul setelah video yang menunjukkan pelanggaran tersebut menjadi viral di media sosial dan mendapat reaksi dari masyarakat serta lembaga, termasuk laporan dari Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center.
Selain kasus penistaan agama, Panji Gumilang juga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dugaan TPPU, yang masih dalam proses penyelidikan oleh Bareskrim Mabes Polri.
Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (lahir 30 Juli 1946) adalah seorang pendidik yang mendirikan Pondok Pesantren Al-Zaytun. Kasus di atas merupakan rentetan kasusnya.
MICHELLE GABRIELA | ANANDA BINTANG I SHARISYA KUSUMA RAHMANDA