Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kasus Pelindo II, KPK Kembali Periksa Saksi untuk RJ Lino

KPK memastikan penanganan kasus indikasi korupsi pengadaan QCC dengan tersangka RJ Lino ini masih terus berjalan.

5 Oktober 2017 | 15.03 WIB

Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino berada di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 5 Februari 2016. Pemanggilan kali ini merupakan kali kedua setelah RJ lino tidak hadir akibat menderita
Perbesar
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino berada di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 5 Februari 2016. Pemanggilan kali ini merupakan kali kedua setelah RJ lino tidak hadir akibat menderita

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah hampir dua tahun sejak menetapkan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II Richard Joost Lino sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini kembali melanjutkan pemeriksaan saksi untuk dimintai keterangan. KPK hari ini memeriksa Ferialdy Noerlan, eks Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (RJ Lino)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis 5 Oktober 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KPK sudah menetapkan Lino sebagai tersangka sejak 18 Desember 2015. Ia diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II pada 2010.

Lino diduga telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait dengan pengadaan QCC di Pelindo II pada 2010. Akibatnya, kerugian negara ditaksir‎ mencapai Rp 60 miliar.

Modusnya, Lino memerintahkan pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II (Persero) dengan menunjuk langsung HDHM dari Cina sebagai penyedia barang. Tiga unit QCC tersebut ditempatkan di Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak.

Meskipun sempat menghilang dari pemberitaan, Febri memastikan penanganan kasus indikasi korupsi pengadaan QCC ini masih terus berjalan. "Ada kegiatan-kegiatan yang memang bisa terlihat secara langsung seperti pemeriksaan saksi atau kegiatan yang lain," ujarnya.

Meskipun sempat disebutkan taksiran kerugian negara mencapai Rp 60 miliar, namun KPK belum bisa memastikan kerugian riil dari kasus ini. Proses perhitungan kerugian keuangan negara, kata Febri, masih terus dilakukan. "Indikasi awalnya kan kami sudah temukan, setelah itu ada yang perlu dilakukan yang misalnya disebut audit investigatif atau audit untuk tujuan tertentu," ujarnya.

Terkait dengan materi pemeriksaan Ferialdy Noerlan, Febri memastikan akan disampaikan segera. "Kami akan koordinasi dengan penyidik, perkembangannya seperti apa," kata dia.

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus