Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara tersangka tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur dalam kasus pemalsuan data daftar pemilih tetap (DPT) telah lengkap dan siap disidang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tim Jaksa Peneliti (P-16) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah menyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) berkas perkara Tersangka 7 Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur berinsial UF dkk, dengan sangkaan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, lewat keterangan resminya, 6 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketut mengatakan tim jaksa peneliti telah meneliti berkas selama tiga hari sejak diterimanya berkas perkara atau tahap I pada Senin, 4 Maret 2024. Tim yang terdiri dari sembilan orang ini dipimpin oleh Kasubdit Pra Penuntutan pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya, Syahrul Juaksha Subuki. Setelah P-21, tim jaksa peneliti selanjutnya meminta kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jalsa Penuntut Umum atau pelimpahan Tahap II.
“Ini guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan ke pengadilan,” kata Ketut.
Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur menjadi tersangka dugaan penambahan dan pemalsuan data DPT pada pelaksanaan Pemilu di Kuala Lumpur. Mereka diduga menambah dan memalsukan data DPT setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.
Berdasarkan Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi DPT yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur sejumlah 447.258 pemilih. Sementara, data milik KPU yang telah dicocokan dan diteliti (Coklit) secara langsung oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebanyak 64.148 pemilih.
Bareskrim Polri menetapkan tujuh petugas PPLN Kuala Lumpur setelah gelar perkara pada 28 Februari 2024
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan hasil gelar perkara ditemukan adanya dugaan tindak pidana sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam Pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap. Tersangka juga diduga sengaja memalsukan data dan daftar pemilih yang terjadi dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan sekarang.
"Sesuai fakta-fakta yang ditemukan dalam gelar perkara, enam tersangka diduga menambah atau mengurangi daftar pemilih. Satu tersangka diduga sengaja memalsukan data dan daftar pemilih," kata Djuhandhani.
Pilihan Editor: Ramai KJMU Dicabut, Bagaimana Syarat dan Cara Daftar KJMU 2024?