Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Pemerkosaan Ayah terhadap Anak Kandung di Bogor Terungkap

Kasus pemerkosaan ayah terhadap anak kandungnya terjadi di wilayah Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

16 Februari 2021 | 23.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pemerkosaan ayah terhadap anak kandungnya terjadi di wilayah Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Perbuatan itu menyebabkan sang anak hamil.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Karena tak ingin aibnya diketahui orang, bayi yang dikandung sang anak pun digugurkan dan dikubur tak jauh dari rumah kontrakannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Imran Edwin Siregar yang menangani kasus ini mengatakan, peristiwa ini terungkap atas dasar kecurigaan masyarakat yang melihat ada makam baru namun tak diketahui siapa yang dikubur.

"Mendapat laporan dari warga, anggota Polsek Bojonggede mendatangi lokasi dan menggali (makam) ternyata ada jasad bayi," kata Imran di Mapolres Metro Depok, Selasa 16 Februari 2021.

Imran mengatakan, anggota kepolisian pun mendalami kasus tersebut dengan menggali keterangan para saksi di sekitar penemuan makam. Didapatilah nama EE (16), anak dari IR (50) yang mengubur bayi tersebut.

"Setelah lidik, IR mengaku sebagai bapak dari bayi tersebut," kata Imran.

Imran mengatakan, sang anak dipaksa menggugurkan bayi yang dikandungnya dengan meminum jamu pil tuntas sebanyak 13 butir.

"Usia janin kurang lebih 6 bulan," kata Imran.

Imran mengatakan, berdasar keterangan, IR telah memperkosa anaknya selama kurang lebih 1 tahun belakangan atau saat sang anak berusia 15 tahun.

"Dari anak 15 tahun sampai 16 tahun, kurang lebih 1 tahun, dilakukan berkali kali lah sampai anak itu hamil," kata Imran.

Imran mengatakan, penyidik menduga alasan pemerkosaan itu karena sang anak tak menyetujui ayahnya menikah lagi.

"Dia minta izin ke anaknya mau menikah lagi karena istrinya sudah meninggal, tapi anaknya keberatan tidak dikabulkan nah (peristiwa) itu terjadi," kata Imran.

Untuk mempertanggungjawabkan pemerkosaan itu, IR terancam dengan Pasal 81 ayat 3 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya diatas 20 tahun penjara," kata Imran.

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Memulai karir jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menjadi reporter yang menulis isu hukum dan kriminal sejak Januari 2024. Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus