Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Begini Kata Orangtua Pelaku Soal Tuntutan Hukuman Mati

Orang tua anak berkonflik dengan hukum dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di Palembang berkeras anaknya tak bersalah.

10 Oktober 2024 | 20.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Palembang - Orang tua para anak berkonflik dengan hukum dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang siswi SMP di Palembang menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palembang pada hari ini, Kamis, 10 Oktober 2024. M, orang tua IS (16 Tahun) yang merupakan salah satu anak berkonflik dengan hukum meminta majelis hakim membebaskan anaknya.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

M tetap meyakini anaknya tak bersalah meskipun telah mendapatkan tuntutan hukuman mati. "Kalau bisa seadil-adilnya, karena anak kami tak bersalah. Dan dia sudah berapa kali mengaku tidak bersalah," kata M saat ditemui usai menggelar aksi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

M berkeras mengatakan IS tak ikut terlibat dalam pemerkosaan dan pembunuhan AA, korban yang ditemukan tewas di Tempat Pemakaman Umum (TPU) pada 40 hari yang lalu, tepatnya pada 1 September 2024.

"Ya, kami memang ingin anak kami bebas karena memang tidak bersalah," ujarnya lagi.

M menyatakan putranya ditangkap polisi pada 4 September 2024 siang. Dia menyatakan tak bisa mengetahui keberadaan anaknya hingga malam hari. "Dari setengah 1 pas dia (anaknya) ditangkap, kami tidak dikabari, barulah setengah 12 malam kami baru ketemu itupun sudah di BAP," kata M.

Ia juga mengaku sempat kebingungan saat IS  yang disebut sebagai otak pembunuhan dan pemerkosaan itu ditangkap dan dihukum atas dasar kesaksian NS, salah satu teman dekat anak korban AA.

"Kami sempat bingung kenapa IS tidak melakukan tapi dihukum kayak ini atas dasar perkataan N," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin, menuntut IS dengan pidana mati dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap  AA.

Dalam tuntutannya, Hutamrin menyatakan IS terbukti melawan hukum bersama tiga rekannya yaitu MZ, NS dan AS.

"Menuntut dan menyatakan IS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan kekerasan dan melakukan persetubuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," tulis Hutamrin dalam tuntutan yang dibacakan pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Dalam tuntutan itu, Hutamrin juga menyatakan sejumlah hal yang memberatkan IS. Diantaranya adalah tindakan is melakukan pembunuhan dan pemerkosaan meresahkan warga Kota Palembang. Selain itu, IS juga tak mengakui perbuatannya. 

"Terdakwa telah menimbulkan keresahaan dan kemarahan warga Palembang. Kemudian, berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya," kata Hutamrin.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus