Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Depok - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok menetapkan IRN, 58 tahun, sebagai tersangka kasus pencabulan anak di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Depok. IRN ditangkap karena mencabuli cucunya sendiri.
Sebelum IRN ditetapkan sebagai tersangka pencabulan cucunya, anak lelakinya yang juga paman korban, FMS, 32 tahun, sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama. Keduanya kadang bersama-sama melakukan pencabulan terhadap korban.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok Inspektur Polisi Satu Nurhayati mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan. Polisi juga telah memeriksa tiga saksi yang mengetahui pencabulan anak di bawah umur itu.
"IRN sudah tersangka, sebelumnya paman korban," kata Nurhayati saat dikonfirmasi, Rabu, 26 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ayah dan anak itu ditahan di Rutan Polsek Pancoran Mas di Kelurahan Mampang. "Sudah ditahan, di Rutan Pancoran Mas karena khusus tahanan PPA dititip di sana," ujarnya.
Nurhayati mengatakan, kedua tersangka pencabulan anak itu dijerat Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman 5 sampai dengan 15 tahun," ucap Nurhayati.
Kasus pencabulan anak ini dilaporkan oleh II, 36 tahun, ibu korban. Menurut II, dua anaknya pernah menjadi korban pencabulan oleh IRN, kakeknya. Adiknya, FMS juga mencabuli anak perempuannya.
Kasus ini terungkap setelah adik bungsu II digoda oleh kakaknya sendiri, FMS. Bahkan anak adik bungsunya itu juga dicabuli oleh pamannya. Setelah ditelusuri, ternyata anak II juga pernah dicabuli paman dan kakeknya sendiri ketika dititipkan ke rumah orang tua II.
"Saya ini kan 6 bersaudara, dia itu anak 3 dari keluarga saya, pertama kali dicabuli F pada 2020. Tapi kasusnya damai, karena di Polres juga laporannya mendem dan berulah lagi di 7 Mei 2024, adik saya yang nomor 6 dari Pangandaran itu datang, awal mula kronologinya," kata II, Senin, 10 Juni 2024.
Pilihan Editor: WNI Revi Cahya yang sempat hilang di Osaka Jepang Diduga Hapus Stamp Banned, Ini Penjelasannya