Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menjerat dua tersangka pencabulan anak di bawah umur di Dermaga Kaliadem dengan UU Perlindungan Anak. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Polisi Putu Kholis Aryana mengatakan kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kasus kekerasan seksual anak perempuan itu terjadi di atas kapal yang bersandar di Dermaga Kaliadem, Pelabuhan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara. Kedua tersangka berinisial SS (30) dan JP (22). SS adalah awal kapal yang sedang sandar di Kaliadem.
"Mereka dijerat pasal 76 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Kholis di kantornya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu, 20 Juli 2022.
Peristiwa pencabulan pada Ahad, 17 Juli lalu itu terungkap atas laporan ibu korban, S, ke Polsek Sunda Kelapa. Polisi menangkap kedua tersangka pada hari Senin.
Polisi menyita sejumlah barang bukti kasus pencabulan itu, yaitu 2 pelampung dengan bercak darah serta pakaian korban dan tersangka.
Pemeriksaan kasus ini dilakukan dengan memperhatikan kondisi kejiwaan korban. Polisi lebih hati-hati menggali modus yang digunakan para tersangka membujuk anak itu.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengajak korban berkenalan dan menggiringnya ke atas kapal SS. Pada saat itu korban sedang berjalan sendirian ke arah Dermaga Kaliadem.
"Tempat kejadian perkara ini di atas kapal di Dermaga Kaliadem," ujar Kholis.
Ketika pulang ke rumah, korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada ibunya, yang langsung melaporkan peristiwa kekerasan seksual anak itu ke polisi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Polisi Sang Ngurah Wiratama mengatakan 2 tersangka pencabulan anak itu sudah ditahan. Mereka akan menjalani proses hukum selanjutnya.
Baca juga: Polisi Usut Dugaan Pencabulan Belasan Santriwati di Depok
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini