Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengungkap kasus pencurian ponsel yang terjadi di Batu Ampar, Jakarta Timur dan Menteng Dalam, Jakarta Pusat. Menurutnya pelaku sudah beraksi setidaknya sebanyak 15 kali.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“1 tersangka BS sebagai eksekutor, 1 lagi A masih dikejar masuk DPO, dia jokinya. Menurut keterangan pemeriksaan awal dia sudah 15 kali beraksi,” kata Yusri lewat konferensi pers pada Rabu, 7 Oktober 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Yusri menceritakan kronologi pencurian tersebut, menurutnya terjadi pada 12 September 2020 lalu. Hari itu pelaku bertandang ke kantor jasa pengiriman barang JNT di Menteng Dalam, berpura-pura sebagai pelanggan. Ia menanyakan soal harga pengiriman barang dan ingin melihat contoh bubble wrap atau plastik pembungkus.
Saat korban yang juga petugas kantor tersebut sedang mengambil contoh barang, menurutnya BS menggasak ponsel yang ditinggalkan di area tersebut. BS kemudian kabur bersama A, rekannya yang sedang menunggu di luar.
Pemeriksaan awal pelaku menunjukkan tersangka sudah beraksi setidaknya 15 kali. “Dia spesialis perampas HP saat korban lengah,” kata Yusri. Untuk itu, ia mengatakan pihaknya sedang berupaya mengumpulkan beberapa Laporan Polisi (LP) dari berbagai Polsek untuk menelusuri apabila ada yang saling terkait. “Dari 15 kali keterangan awal tersebut sedang didalami, apakah LP-LP di Polsek lain bisa dikumpulkan,” jelasnya.
Yusri mengatakan polisi meringkus BS di Warga Baru, Jakarta Timur pada 30 September 2020 lalu. Polisi menyita beberapa barang bukti seperti ponsel, dompet, topi, motor dan KTP. Atas tindakannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan selama 7 tahun.
WINTANG WARASTRI | MARTHA WARTA