Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kasus Pencurian Ponsel, Polisi: Pelaku Sudah 15 Kali Beraksi

Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian ponsel yang terjadi di Batu Ampar, Jakarta Timur dan Menteng Dalam, Jakarta Pusat.

7 Oktober 2020 | 19.58 WIB

Ilustrasi pencurian. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi pencurian. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengungkap kasus pencurian ponsel yang terjadi di Batu Ampar, Jakarta Timur dan Menteng Dalam, Jakarta Pusat. Menurutnya pelaku sudah beraksi setidaknya sebanyak 15 kali.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“1 tersangka BS sebagai eksekutor, 1 lagi A masih dikejar masuk DPO, dia jokinya. Menurut keterangan pemeriksaan awal dia sudah 15 kali beraksi,” kata Yusri lewat konferensi pers pada Rabu, 7 Oktober 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yusri menceritakan kronologi pencurian tersebut, menurutnya terjadi pada 12 September 2020 lalu. Hari itu pelaku bertandang ke kantor jasa pengiriman barang JNT di Menteng Dalam, berpura-pura sebagai pelanggan. Ia menanyakan soal harga pengiriman barang dan ingin melihat contoh bubble wrap atau plastik pembungkus.

Saat korban yang juga petugas kantor tersebut sedang mengambil contoh barang, menurutnya BS menggasak ponsel yang ditinggalkan di area tersebut. BS kemudian kabur bersama A, rekannya yang sedang menunggu di luar.

Pemeriksaan awal pelaku menunjukkan tersangka sudah beraksi setidaknya 15 kali. “Dia spesialis perampas HP saat korban lengah,” kata Yusri. Untuk itu, ia mengatakan pihaknya sedang berupaya mengumpulkan beberapa Laporan Polisi (LP) dari berbagai Polsek untuk menelusuri apabila ada yang saling terkait. “Dari 15 kali keterangan awal tersebut sedang didalami, apakah LP-LP di Polsek lain bisa dikumpulkan,” jelasnya.

Yusri mengatakan polisi meringkus BS di Warga Baru, Jakarta Timur pada 30 September 2020 lalu. Polisi menyita beberapa barang bukti seperti ponsel, dompet, topi, motor dan KTP. Atas tindakannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan selama 7 tahun.

WINTANG WARASTRI | MARTHA WARTA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus