Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah melaporkan dua peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN ke Badan Reserse Kriminal Polri. Dua peneliti BRIN yang dilaporkan adalah Thomas Djamaluddin dan Andi Pangerang atau AP Hasanuddin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Hari ini kami akan melaporkan dua akun Facebook yakni Thomas Djamaluddin dan AP Hasanuddin,” kata Kepala Divisi Litigasi LBH PP Muhammadiyah, Ewi di Bareskrim Polri, Selasa, 25 April 2023.
Dilaporkan dengan UU ITE
Ewi menilai unggahan kedua peneliti astronomi dan astrofisika BRIN itu mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian dan ancaman. Dia mengatakan akan melaporkan keduanya dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ewi menjelaskan melaporkan Thomas terkait tulisannya di akun Facebook yang menuding Muhammadiyah tidak menaati pemerintah karena berbeda dalam penentuan 1 Syawal 1444 Hijriah. Dalam tulisan itu, Thomas juga menyatakan bahwa pemerintah tetap memfasilitasi Muhammadiyah kendati berbeda dalam penentuan hari Idul Fitri tersebut.
Sementara Andi Pangerang Hasanuddin dilaporkan karena komentarnya yang bernada ancaman kepada warga Muhammadiyah. Andi menuliskan pernyataan itu sebagai komentar atas pernyataan Thomas Djamaluddin sebelumnya.
Dalam komentarnya, Andi Pangerang menulis: “Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat kegaduhan kalian,” tulis akun AP Hasanudin. Komentar itu diikuti dengan menyebutkan (mention) akun Ahmad Fauzan.
Ewi mengatakan kedua komentar itu saling berhubungan, sehingga PP Muhammadiyah memutuskan untuk melaporkan keduanya sekaligus. Ewi menilai pernyataan tersebut mengandung fitnah dan ancaman kepada warga Muhammadiyah.
Menurut dia, pernyataan itu semakin bermasalah karena keduanya merupakan orang yang bekerja sebagai peneliti di lembaga riset. “Seharusnya mereka tidak melakukan komentar semacam itu media sosial, karena mereka bukan orang sembarangan,” kata dia.
Diduga ada faktor kesengajaan
Ewi menduga ada faktor kesengajaan dari kedua orang tersebut untuk membuat kegaduhan dan merusak toleransi di Indonesia. Dia berharap dengan pelaporan ini, maka tudingan tidak berdasar kepada Muhammadiyah tidak akan terjadi lagi. “Kami sebagai warga Muhammadiyah merasa dituduh tidak taat pemerintah,” kata dia.
Dinilai ada pelanggaran etik, berharap dipecat
LBH PP Muhammadiyah juga mendesak BRIN untuk memecat dua penelitinya, Andi Pangerang Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin. Menurut LBH PP Muhammadiyah, pernyataan keduanya mengenai perbedaan penentuan 1 Syawal 1444 Hijriah tidak pantas.
“Kami menilai selain ada unsur tindak pidana juga ada pelanggaran kode etik, kami berharap kedua nama itu dipecat dari BRIN," kata Ketua Bidang Riset dan Advokasi Kebijakan Publik LBH PP Muhammadiyah, Gufroni, di Gedung Bareskrim Polri, Selasa, 25 April 2023.
Gufroni menilai unggahan Thomas yang menyebut bahwa Muhammadiyah tidak taat kepada keputusan pemerintah mengenai penentuan hari Idul Fitri merupakan bentuk fitnah kepada lembaganya. Dia menilai pernyataan tersebut telah menyerang keyakinan Muhammadiyah.
Unggahan dari Thomas itu pula yang kemudian berbuntut kepada komentar ancaman dari Andi Pangerang. Andi Pangerang mengunggah komentar yang diduga mengancam warga Muhammadiyah. Dengan menggunakan kalimat tanya, Andi mempertanyakan tentang kehalalan darah warga Muhammadiyah dan keterkaitan lembaga tersebut dengan Hizbut Tahrir Indonesia.
“Kalau kita telusuri dari 2013, sudah ada status yang menyerang Muhammadiyah,” kata dia.
M ROSSENO AJI