Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Boyolali - Kepala Kepolisian Resor Boyolali Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Yoga mengungkap motif di balik kasus penganiayaan yang berujung meninggalnya AHD, 16 tahun, di Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, pada Selasa, 30 Juli 2024. Polisi telah menangkap empat tersangka penganiayaan anak itu, 2 di antaranya masih di bawah umur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Yoga mengemukakan empat tersangka dalam kasus tersebut yaitu RM, 17 tahun, warga Kecamatan Ngemplak; LAR, 16 tahun, warga Kecamatan Ngemplak; RS, 19 tahun, warga Kecamatan Ngemplak; dan TYB, 19 tahun, warga Kecamatan Nogosari, Boyolali. Keempatnya adalah anggota sebuah perguruan silat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Motif para pelaku karena tidak terima ketika korban yang pada 14 Juli 2024, menggunakan lagu dari perguruan silat mereka untuk backsound dari video yang dibuat oleh korban, padahal korban bukan merupakan anggota perguruan silat itu," ujar Yoga ketika menggelar konferensi pers di Mapolres Boyolali, Kamis, 1 Agustus 2024.
Dengan alasan tersebut, Yoga mengungkapkan para tersangka menyuruh korban untuk membuat surat permintaan maaf dan diwajibkan untuk mengikuti latihan di perguruan silat mereka.
Penganiayaan yang dialami korban berawal saat pada tersangka menjemput korban di rumahnya pada Minggu, 14 Juli 2024. Korban dibawa ke lapangan Desa Sembungan dan ke rumah tersangka LAR. Penganiayaan berlanjut pada saat korban mengikuti latihan di halaman sekolah madrasah di Asem Growong, Desa Sembungan, Kecamatan Nogosari.
"Penganiayaan dilakukan para tersangka secara bersama-sama mulai dari menendang, memukul, hingga menampar korban," tutur Yoga.
Dari hasil autopsi, penyebab korban meninggal akibat mati lemas oleh multiple injury, yaitu kondisi terdapat beberapa luka hingga ke organ dalam di antaranya di jantung, hati, paru, lambung dan tulang dada.
Atas perbuatan mereka, para tersangka penganiayaan itu dijerat Pasal 80 KUHP ayat (2) dan (3) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Yo Pasal 55 KUHP Yo Pasal 64 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 2 dan 3 Yo 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka ini dikenakan hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar dan untuk penerapan Pasal 170 dengan penjara paling lama 12 tahun karena kekerasan itu menyebabkan kematian," ucap dia.