Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Depok - Polisi telah menetapkan pemilik daycare (tempat penitipan anak) Wensen School Indonesia di Depok, Meita Irianty, sebagai tersangka. Ia diduga telah menganiaya dua balita yang dititipkan di daycare miliknya. Meita dijerat menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan maksimal lima tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Arya Perdana mengatakan, dalam pemeriksaan, tersangka tidak mengingkari perbuatannya. Meita mengaku khilaf. "Kami mengkonfirmasi bahwa yang ada di video tersebut benar yang bersangkutan telah melakukan kekerasan terhadap anak," kata Arya, Kamis, 1 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Polisi akan melanjutkan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi. Polisi juga akan menelusuri izin operasi Wensen School Indonesia. "Tentu kita akan mengambil keterangan dari ahli juga dari dinas perizinan yang memang terkait dengan sekolahnya dan ini nanti akan mendukung penyidikan ke depannya," kata Arya.
Menurut Arya, Meita ditangkap di rumahnya dan tidak memberikan perlawanan. Saat itu kondisi kesehatan Meita memang kurang baik. "Tetapi tetap kami bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan sejak tadi malam," katanya. "Kalau motif sementara kami sudah tanyakan, yang bersangkutan menyatakan khilaf gitu ya."
Sejauh ini, kata Arya, jumlah korban hanya dua. Mereka masing-masing berusia 9 bulan dan 3 tahun. Adapun untuk memastikan bentuk kekerasan yang dialami korban, polisi menunggu hasil pemeriksaan rumah sakit. "Untuk korban yang berusia 9 bulan, ada dugaan dislokasi pada kaki, tapi nanti ini kami tanyakan pada dokter."
Arya juga mengatakan berdasarkan tiga rekaman video CCTV, kedua korban dianiaya tersangka di waktu yang berbeda pada periode 10-12 Juni 2024.
Meita yang dipertemukan dengan awak media di Polres Depok, memilih untuk bungka. DIa sama sekali tidak menjawab setiap pertanyaan yang diajukan jurnalis.