Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo, Mengapa Dua Tersangka Tidak Ditahan?

Dua anggota Polda Jatim yang menjadi tersangka penganiayaan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi tidak ditahan saat dilimpahkan ke Kejaksaan.

25 Agustus 2021 | 12.50 WIB

Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menunjukkan surat pengajuan laporan dugaan penganiayaan di Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 30 Maret 2021. Redaksi Tempo dan Lembaga Bantuan Pers (LBH) Pers resmi mengadukan anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri atas dugaan penganiayaan yang menimpa jurnalis Tempo, Nurhadi. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menunjukkan surat pengajuan laporan dugaan penganiayaan di Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 30 Maret 2021. Redaksi Tempo dan Lembaga Bantuan Pers (LBH) Pers resmi mengadukan anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri atas dugaan penganiayaan yang menimpa jurnalis Tempo, Nurhadi. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus penganiayaan terhadap wartawan Tempo, Nurhadi, memasuki babak baru. Kedua tersangka penganiayaan, Purwanto dan Muhammad Firman Subkhi, telah dilimpahkan penyidik kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Namun dalam penyerahan ini, Kejaksaan tidak menahan kedua tersangka yang tercatat sebagai anggota Polda Jatim. Kedua tidak ditahan karena dinilai kooperatif. Disamping itu ada surat dari Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim yang meminta keduanya tidak ditahan karena tenaga masih dibutuhkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ada pula surat dari pengacara dan istri tersangka sebagai jaminan tidak dilakukan penahanan. 

Perlu diketahui bahwa penahanan dilakukan atas dasar beberapa alasan. Sebagaimana termuat dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), alasan tersebut antara lain:

  1. Adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri,
  2. Adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti
  3. Adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi tindak pidana.

Ketiga alasan tersebut merupakan alasan subjektif. Sementara itu, alasan objektif termuat dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP. Dalam pasal tersebut, penahanan hanya dapat dilakukan apabila tersangka atau terdakwa melakukan tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Selain itu, beberapa kasus pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP juga menjadi rujukan untuk melakukan penahanan.

Berdasarkan paparan mengenai alasan objektif dan subjektif, tersangka bisa saja tidak ditahan apabila tidak memenuhi persyaratan dari kedua alasan tersebut. Namun, berdasarkan Pasal 31 tentang Hukum Acara Pidana, tersangka dapat mengajukan penangguhan penahanan dengan berbagai syarat berikut:

  1. Permintaan dari tersangka atau terdakwa;
  2. Permintaan penangguhan penahanan ini disetujui oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim yang menahan dengan atau tanpa jaminan sebagaimana ditetapkan;
  3. Ada persetujuan dari tersangka/terdakwa yang ditahan untuk mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan.

BANGKIT ADHI WIGUNA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus