Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Timur masih menyelidiki kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan yang dialami seorang pemuda berinisial MRR (23 tahun) di sebuah kafe di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Armunanto Hutahaean mengatakan, saat ini polisi sedang melakukan penyelidikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sejauh ini, kata Armunanto, polisi telah memerika enam orang saksi. "Dan kami masih melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut," kata Armunanto ketika dihubungi Tempo, Rabu, 10 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Polisi, lanjut dia, akan memeriksa semua saksi supaya kasus ini bisa menemui titik terang, termasuk pemilik kafe tersebut. "Pemilik sudah (diperiksa)," ujar dia.
Ketika ditanyai saksi-saksi baru dalam kasus ini, Armunanto belum bisa membeberkan lebih lanjut. Dia baru akan mengungkapkan secara detail ketika peristiwa ini sudah jelas.
Sebelumnya, Polsek Duren Sawit telah memeriksa empat orang saksi. Kapolsek Duren Sawit, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sutikno, mengatakan, polisi sudah memintai keterangan dari saksi-saksi tersebut.
Sutikno menjelaskan, saksi yang diperiksa imbang antara saksi dari pihak korban maupun pihak terduga pelaku. "Semuanya imbang. Ada dari orang tua korban, ada dari pihak pengelola (kafe) di TKP sana. Saksi ada salah satu karyawan (kafe) juga," ujar Sutikno pada 7 Juli 2024.
Dia menyebut, polisi masih akan melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi. Salah satu yang disebut Sutikno akan dilakukan pemeriksaan yaitu Ketua RT dan RW di lokasi tempat kejadian perkara. "Rencananya RT dan RW setempat juga akan kami minta keterangan," kata dia. Sutikno memastikan, polisi akan terus memberikan informasi terkini mengenai perkembangan penyelidikan yang dilakukan polisi atas kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan ini.
Kronologi Kejadian
Penyekapan dan penyiksaan ini terjadi sejak 19 Februari hingga 1 Juni 2024. Penyiksaan ini diduga dilakukan sekitar 30 orang. Ketua tim kuasa hukum korban, Muhamad Normansyah, menjelaskan kasus ini bermula dari tindakan wanprestasi kerjasama jual beli mobil yang dibuat antara korban dengan terduga pelaku yaitu HRR. Awalnya, pada Oktober 2023, korban dan terduga pelaku sepakat untuk membagi keuntungan jual beli mobil dengan pembagian 60 banding 40 persen.
Di awal penjualan mobil berjalan dengan lancar, namun pada transaksi ke-4, korban tak menyetor ke HRR. Keuntungan senilai Rp 100 juta dari transaksi itu digunakan MRR untuk keperluan pribadi yang mendesak.
HRR yang mengetahui hal tersebut, lantas meminta MRR untuk datang ke sebuah cafe di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur dengan alasan ingin menggadaikan sebuah mobil. Akan tetapi, HRR justru menagih uangnya kepada MRR.
Karena MRR tak mampu melunasi utang tersebut, HRR pun menyekapnya. HRR juga merampas seluruh barang milik korban yang terdiri dari 3 buah telepon seluler, 1 tas, 1 dompet dan sejumlah uang.
Selama disekap, menurut Normansyah, MRR mengalami berbagai bentuk penyiksaan oleh HRR dan teman-temannya. "Hingga pada akhirnya korban berhasil kabur dan mengalami trauma berat yang mengganggu kejiwaannya hingga hari ini," ujar Normansyah.
YOHANES MAHARSO JOHARSOYO