Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor atau Polsek Duren Sawit melimpahkan kasus penyiksaan dan penyekapan MRR ke Kepolisian Resort Jakarta Timur atau Polres Jaktim. Pemuda berusia 23 tahun itu mengaku disiksa dan disekap hampir 3 bulan oleh belasan orang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Ya, sekarang penanganannya dilakukan oleh Sat Reskrim (satuan reserse kriminal) Polres Jaktim," kata Kasat Reskrim Polres Jaktim, Ajun Komisaris Besar Polisi atau AKBP Armunanto Hutahaean, kepada Tempo, Sabtu, 13 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dia kemudian menjawab alasan mengapa kasus MRR dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Timur. Menurut keterangan korban, kata dia, diduga pelaku lebih dari satu orang.
"Saksi-saksi yang akan diperiksa pun banyak, sementara personil di unit Reskrim Polsek sedikit," ucap Armunanto.
Sebelumnya diberitakan, keluarga MRR kemudian melaporkan kejadian penyiksaan dan penyekapan pemuda itu ke Polsek Duren Sawit pada 19 Juni 2024. Dalam laporan tersebut, MRR melaporkan pemuda berinisial HRA. Selain itu, turut disebut belasan nama lain yang melakukan penyiksaan.
Paman MRR, Yusman, menceritakan MRR dan HRA adalah mitra usaha jual beli mobil. Awalnya kerja sama berjalan lancar. Namun kemudian MRR belum membayarkan uang sekitar Rp 176 juta kepada HRA.
Yusman menyebut sudah ada musyawarah di antara kedua belah pihak, yakni MRR akan membayarkan uang secara mencicil. "Cuma dari pihak, namanya mungkin terlalu dekat dengan orang-orang berkuasa, jadi mereka arogannya tinggi," tuding Yusman saat dihubungi Tempo, Kamis, 4 Juli 2024.
Dia menuturkan MRR pun 'dipelonco' hingga berakhir disekap selama hampir tiga bulan, mulai dari 19 Februari hingga 1 Juni 2024 di sebuah kafe di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Setiap hari selama penyekapan, kata dia, keponakannya mengalami siksaan.
"Dipukul, kemudian dipecut pakai selang, kemudian maaf-maaf, mungkin kelaminnya pun dibakar dengan korek api terus dikasih bon cabai, macam-macamlah," beber Yusman. "Nah, yang melakukan ini, lebih dari 15 orang bahkan 30 mungkin."
Dia menjelaskan sebanyak 15 orang ikut melakukan penyiksaan. Sedangkan sisanya mengetahui kejadian tersebut, meski tak melakukan penyiksaan.
Pilihan Editor: Pajak Penerangan Jalan di DKI Naik, Pengamat: Saya Tidak Setuju