Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat melimpahkan kasus dugaan persekusi dan intimidasi jurnalis peliput aksi Munajat 212 ke Polda Metro Jaya. Pelimpahan perkara itu dilakukan setelah penyidik memanggil pelapor dan rekannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kasus itu ditarik oleh Polda Metro Jaya kemarin," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Polisi Tahan Marpaung saat dihubungi Tempo pada Senin, 25 Februari 2019. Tahan tak menjelaskan detail alasan mengapa kasus tersebut dilimpahkan kepada Polda Metro.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Satreskrim Polres Jakarta Pusat sebelumnya telah memanggil pelapor, Satria Kusuma, dan salah satu rekannya yang menjadi saksi. Satria adalah wartawan kanal 20Detik.com yang mengalami intimidasi di kegiatan Munajat 212.
Intimidasi terhadap Satria bermula saat terjadi kericuhan akibat adanya peristiwa pencopetan di lokasi acara. Satria yang tengah merekam detik-detik peserta Munajat 212 mengamankan pelaku copet langsung dikerumuni massa. Sekitar pukul 20.30 WIB, Satria diminta menghapus videonya sambil mengalami intimidasi fisik. Adu mulut memuncak saat massa meminta ID card Satria untuk dipotret.
Di dalam ruangan, Satria sempat dipukul dan diminta berjongkok. Satria dilepas setelah diajak berdiskusi dengan salah satu dari mereka, yang mengaku sebagai pihak keamanan malam Munajat 212. Satria melaporkan insiden yang menimpanya ke Polres Jakarta Pusat sesaat setelah menerima perundungan. Laporan itu tertuang dalam surat bernomor 358/K/II/2019/RESTRO JAKPUS.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dua saksi kasus dugaan intimidasi dan persekusi jurnalis di Munajat 212 ini. Ia memastikan, polisi bakal melanjutkan pemeriksaan setelah hasil pemanggilan pertama kelar.