Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Prostitusi Anak, Mami Icha Dapat Komisi Rp1 Juta dari Tiap Korban yang Dijual

Tarif anak yang dijual Icha di bisnis prostitusi bisa mencapai Rp8 juta per jam

30 September 2023 | 14.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Muncikari FEA alias Mami Icha, 24 tahun, perekrut 21 anak untuk dipekerjakan di bisnis prostitusi online, mengaku mendapat bagian Rp500 ribu hingga Rp1 juta dari tiap korban yang berhasil ia jual.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Besaran uang yang ia terima tergantung kondisi korban anak apakah masih perawan atau tidak. Ia memasang tarif berbeda per jamnya kepada anak-anak yang ia jual.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Untuk yang perawan (dihargai) Rp7-8 juta, sementara yang tidak perawan Rp1,5 juta," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak di kantornya, Jumat, 29 September 2023.

Ade mengatakan, Icha mengiming-imingi uang kepada korbannya agar mau dieksploitasi sebagai pekerja seks komersial.

Polisi Dalami Sindikat di Balik Mami Icha

Ade mengatakan dari fakta penyidikan dan penyelidikan yang sudah dilakukan didapat adanya keterlibatan jaringan dalam kejahatan ini.

Ia menuturkan jaringan bisnis prostitusi online anak dengan tersangka Icha ini ada di Jakarta. "Masih kami identifikasi siapa-siapa saja jaringannya" katanya.

Ade menuturkan Icha tidak bekerja sendirian dalam bisnis prostitusi anak.

Sindikat tersebut berasal dari teman sepergaulan dari anak-anak korban yang dieksploitasi secara seksual.

"Jadi jaringan ini betul-betul mengetahui profil atau latar belakang anak-anak korban," ujarnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus