Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Muncikari FEA alias Mami Icha, 24 tahun, perekrut 21 anak untuk dipekerjakan di bisnis prostitusi online, mengaku mendapat bagian Rp500 ribu hingga Rp1 juta dari tiap korban yang berhasil ia jual.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Besaran uang yang ia terima tergantung kondisi korban anak apakah masih perawan atau tidak. Ia memasang tarif berbeda per jamnya kepada anak-anak yang ia jual.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Untuk yang perawan (dihargai) Rp7-8 juta, sementara yang tidak perawan Rp1,5 juta," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak di kantornya, Jumat, 29 September 2023.
Ade mengatakan, Icha mengiming-imingi uang kepada korbannya agar mau dieksploitasi sebagai pekerja seks komersial.
Polisi Dalami Sindikat di Balik Mami Icha
Ade mengatakan dari fakta penyidikan dan penyelidikan yang sudah dilakukan didapat adanya keterlibatan jaringan dalam kejahatan ini.
Ia menuturkan jaringan bisnis prostitusi online anak dengan tersangka Icha ini ada di Jakarta. "Masih kami identifikasi siapa-siapa saja jaringannya" katanya.
Ade menuturkan Icha tidak bekerja sendirian dalam bisnis prostitusi anak.
Sindikat tersebut berasal dari teman sepergaulan dari anak-anak korban yang dieksploitasi secara seksual.
"Jadi jaringan ini betul-betul mengetahui profil atau latar belakang anak-anak korban," ujarnya.