Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Pekanbaru - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis, Senin, 19 Maret 2018. Penyidik KPK menyebar di sejumlah ruangan kantor DPRD dengan dikawal sepuluh personel kepolisian dari Kepolisian Resor Bengkalis.
"Benar, sepuluh personel kami turunkan bantu pengawalan KPK," kata Kepala Polres Bengkalis Ajun Komisaris Besar Abas Basuni, Senin.
Baca juga: Korupsi Proyek Jalan, 6 Pejabat Bengkalis Diperiksa KPK di Riau
Namun Abas tidak mengetahui materi kasus penggeledahan yang dilakukan KPK tersebut. "Kami sifatnya hanya pengawalan," ujarnya.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, membenarkan penggeledahan tersebut. Menurut Febri, penggeledahan dilakukan dalam rangka penanganan kasus korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.
Dalam kasus ini, kata dia, KPK menetapkan dua tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis, M. Nasir, dan Direktur Utama PT MRC Boby Siregar.
Penggeledahan dilakukan sejak pukul 15.00 sore di dua tempat berbeda, yakni kantor DPRD Bengkalis dan kantor Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis.
"Saat ini, penggeledahan masih berlangsung. Sejauh ini diamankan sejumlah dokumen terkait proyek pembangunan jalan," kata jubir KPK tersebut melalui WhatsApp.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini