Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Proyek Jalan, KPK Geledah DPRD Bengkalis

Penyidik KPK menggeledah kantor DPRD Bengkalis, Senin, 19 Maret 2018, terkait dengan kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.

19 Maret 2018 | 20.14 WIB

Ilustrasi korupsi. vietmeme.net
Perbesar
Ilustrasi korupsi. vietmeme.net

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Pekanbaru - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis, Senin, 19 Maret 2018. Penyidik KPK menyebar di sejumlah ruangan kantor DPRD dengan dikawal sepuluh personel kepolisian dari Kepolisian Resor Bengkalis.

"Benar, sepuluh personel kami turunkan bantu pengawalan KPK," kata Kepala Polres Bengkalis Ajun Komisaris Besar Abas Basuni, Senin.

Baca juga: Korupsi Proyek Jalan, 6 Pejabat Bengkalis Diperiksa KPK di Riau

Namun Abas tidak mengetahui materi kasus penggeledahan yang dilakukan KPK tersebut. "Kami sifatnya hanya pengawalan," ujarnya.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, membenarkan penggeledahan tersebut. Menurut Febri, penggeledahan dilakukan dalam rangka penanganan kasus korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.

Dalam kasus ini, kata dia, KPK menetapkan dua tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis, M. Nasir, dan Direktur Utama PT MRC Boby Siregar.

Penggeledahan dilakukan sejak pukul 15.00 sore di dua tempat berbeda, yakni kantor DPRD Bengkalis dan kantor Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis.

"Saat ini, penggeledahan masih berlangsung. Sejauh ini diamankan sejumlah dokumen terkait proyek pembangunan jalan," kata jubir KPK tersebut melalui WhatsApp.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus