Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Kasus PT Temprint Laporkan Direktur PT Gratina, Polda Metro Jaya: Ditangani Unit 3 Resmob

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan direktur PT Gratina itu telah masuk tahap pemeriksaan terhadap pelapor dari PT Temprint.

4 Juli 2023 | 15.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya proses laporan yang diajukan PT Temprint terhadap Direktur PT Gratina atas dugaan penipuan dan penggelapan dana. Penyidik Pembantu Unit 3 Subdit Tahbang Reserse Mobile Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Bripka Ari Setiawan mengatakan penanganan kasus ini masuk tahap pemeriksaan pelapor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Laporan itu telah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3342/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 13 Juni 2023. “Perkara ditangani di Unit 3 Resmob,” kata Anif saat dihubungi Tempo, Selasa, 4 Juli 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurutnya saat ini kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana tersebut telah masuk tahap pemeriksaan terhadap pelapor dari PT Temprint. 

Dalam kasus ini, PT Temprint melaporkan Direktur PT Grafika Multi Warna (PT Gratina) Djohar Tjintamani Idris ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindakan penipuan dan penggelapan. Perusahaan yang menjadi bagian Tempo Media Group ini mengajukan laporan dugaan penipuan tersebut pada 13 Juni 2023.

Direktur Utama PT. Temprint I M Krisnu A K menjelaskan, kasus ini bermula saat Temprint dan Gratina sama-sama masuk dalam penunjukan pengadaan cetakan brosur Indomaret dari PT Indomarco Prismatama.

“Kemudian, pada rentang Oktober-November 2022, PT Gratina tidak dapat mencetak brosur yang menjadi bagian mereka dan kemudian men-sub-orderkan ke PT Temprint,” ujar Krisnu saat dihubungi Tempo, Selasa, 20 Juni 2023.

Awalnya, Djohar sebagai Direktur PT Gratina berjanji akan membayar menggunakan giro dalam jangka 60 hari ke PT Temprint, saat mereka telah menerima pembayaran dari PT Indomarco Prismatama.

Krisnu mengungkapkan, atas semua pesanan dari PT Grafika Multi Warna (Gratina), PT Temprint telah menyelesaikan kewajibannya ke PT Grafika Multi Warna yang terakhir, pada November 2022. Pada Desember 2022, PT Gratina mengatakan akan mengubah metode pembayaran dengan transfer langsung ke rekening PT Temprint.

Namun, hingga batas waktu pembayaran pada Januari 2023 PT Gratina tidak kunjung membayarkan biaya percetakan tersebut. Padahal, Gratina telah menerima pembayaran dari PT Indomarco Prismatama atas pekerjaan tersebut.

“Hingga sekarang tidak ada pembayaran dari PT Gratina ke Temprint” ujar Krisnu. Total dana yang mesti dibayarkan oleh PT Gratina ke PT Temprint sebesar Rp 2.161.633.980.

Pihak PT Temprint telah berusaha menagih pembayaran tersebut namun pembayaran tidak kunjung dilakukan. Hal itu membuat pihak PT Temprint melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

PT Temprint melaporkan PT Gratina atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 dan pasal 372 KUHP. “Kami memandang bahwa PT Gratina telah melakukan penipuan dan atau penggelapan,” ujar Krisnu.

Pilihan Editor: Rumput JIS Bakal Diganti dengan Standar FIFA untuk Piala Dunia U-17, Menteri PUPR Anggarkan Biaya Rp 6 Miliar

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus