Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komsi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan membacakan vonis terhadap tiga terperiksa kasus pungli di Rutan KPK, hari ini.
"Hari ini diagendakan sidang putusan etik oknum pegawai rutan cabang KPK dr unsur Kemenkumham," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 27 Maret 2024.
Tiga terperiksa kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan KPK yaitu eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK Ristanta alias R, eks Koordinator Kamtib Rutan Sopian Hadi alias SH, dan eks Kepala Rutan nonaktif Achmad Fauzi alias AF.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam kasus pungli di Rutan KPK ini, lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka dan menahan 15 orang pegawainya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi, yang dilakukan oleh Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi, dengan penetapan kepada 15 oknum pegawai sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 15 Maret lalu.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan 15 tersangka kasus pungutan liar itu di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK Achmad Fauzi dan Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki.
“KPK melakukan pemeriksaan internal untuk menindaklanjuti adanya temuan dugaan pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK kemudian ditingkatkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” katanya.
Dalam sidang pelanggaran etik, anggota Dewas KPK Albertina Ho menyampaikan bahwa sesuai keterangan dari para terperiksa, Hengki adalah orang yang dulu menunjuk para pegawai di rutan untuk mengumpulkan uang dari para tahanan. Hengki dijuluki sebagai "lurah" dalam praktik pungutan liar terhadap tahanan KPK.