Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas akan Bacakan Putusan 3 Terperiksa Hari Ini

Tiga terperiksa kasus pungli di Rutan KPK yaitu eks Plt Kepala Cabang Rutan Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan Sopian Hadi dan Ahmad Fauzi.

27 Maret 2024 | 11.13 WIB

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Perbesar
KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komsi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan membacakan vonis terhadap tiga terperiksa kasus pungli di Rutan KPK, hari ini.  

"Hari ini diagendakan sidang putusan etik oknum pegawai rutan cabang KPK dr unsur Kemenkumham," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 27 Maret 2024.

Tiga terperiksa kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan KPK yaitu eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK Ristanta alias R, eks Koordinator Kamtib Rutan Sopian Hadi alias SH, dan eks Kepala Rutan nonaktif Achmad Fauzi alias AF.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dalam kasus pungli di Rutan KPK ini, lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka dan menahan 15 orang pegawainya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi, yang dilakukan oleh Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi, dengan penetapan kepada 15 oknum pegawai sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 15 Maret lalu.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan 15 tersangka kasus pungutan liar itu di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK Achmad Fauzi dan Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki.

“KPK melakukan pemeriksaan internal untuk menindaklanjuti adanya temuan dugaan pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK kemudian ditingkatkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” katanya.

Dalam sidang pelanggaran etik, anggota Dewas KPK Albertina Ho menyampaikan bahwa sesuai keterangan dari para terperiksa, Hengki adalah orang yang dulu menunjuk para pegawai di rutan untuk mengumpulkan uang dari para tahanan. Hengki dijuluki sebagai "lurah" dalam praktik pungutan liar terhadap tahanan KPK.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus